SuaraMalang.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH didakwa pasal berlapis, yakni pencabulan terhadap anak dan UU Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (21/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengatakan, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu. Lantaran korban adalah anak di bawah umur.
Dijelaskannya, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.
"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Sementara JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi. Terdakwa juga terlihat sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisinya, kemudian terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan itu, penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan. Kemudian oleh pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos di Bali
-
Kupas Tuntas Weton Pahing: Diberkahi Wibawa Alami, tapi Awas Langgar Pantangan Leluhur!
-
Modal Klik! Amankan Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, 5 Link Langsung Cair di Sini
-
Waktunya Tambah Saldo, DANA Kaget Hari Ini Siap Beri Kejutan Amplop Digital