SuaraMalang.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH didakwa pasal berlapis, yakni pencabulan terhadap anak dan UU Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (21/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengatakan, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu. Lantaran korban adalah anak di bawah umur.
Dijelaskannya, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.
"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Sementara JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi. Terdakwa juga terlihat sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisinya, kemudian terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan itu, penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan. Kemudian oleh pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League