SuaraMalang.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH didakwa pasal berlapis, yakni pencabulan terhadap anak dan UU Kekeradan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (21/7/2021).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Agus Budiarto mengatakan, sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu. Lantaran korban adalah anak di bawah umur.
Dijelaskannya, JPU yang membacakan surat dakwaan adalah Adik Sri Sumiarsih.
"Memang benar hari ini jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan sidang digelar secara tertutup," katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, Resmi Ditahan, Terancam 15 Tahun
Sementara JPU Adik Sri Sumarsih mengatakan sidang berlangsung lancar dan kondisi. Terdakwa juga terlihat sehat karena majelis hakim sempat menanyakan kondisinya, kemudian terdakwa menjawab bisa mengikuti persidangan dan kondisi sehat.
"Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa RH didakwa pasal pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya, pencabulan terhadap anak dan kekerasan psikis dalam rumah tangga karena korban mengalami stres tingkat sedang," tuturnya.
Dalam surat dakwaan itu, penyidik Polres Jember menjerat tersangka dengan kasus pencabulan. Kemudian oleh pihak JPU Kejari Jember menambahkan juga UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"JPU menambahkan UU KDRT mengingat korban stres dan trauma sesuai hasil surat psikiatri dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember, namun kalau dalam visum et repertum tidak ada tanda-tanda kekerasan," katanya.
Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember tersebut digelar secara virtual, terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim dan jaksa hadir di PN Jember.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oknum Dosen Unej Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan oknum dosen FISIP Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja berusia 16 tahun yang juga keponakan-nya.
Pihak Rektorat Universitas Jember akhirnya membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej sejak 15 April 2021, sehingga sejak itulah ia tidak diberikan tugas untuk mengajar, membimbing, dan menguji.
(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas Keren untuk Emak-Emak, BBM Irit dan Harga di Bawah Rp 100 Juta!
-
12 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Rekomendasi 7 Skincare Alami Terbaik Bikin Kulit Glowing, Dijamin Aman dan Ramah di Kantong!
-
6 Rekomendasi Mobil Amerika-Eropa Mulai Rp30 Juta, Fitur Juara Performa Bertenaga
-
Garudayaksa FC Bermain di Liga 2, Prabowo Subianto Turun Tangan Langsung?
Terkini
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat