SuaraMalang.id - Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada kejaksaan negeri," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (2/7/2021).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima berkas dan tersangka RH dari Polres Jember. Kemudian, akan dilanjutkan pada tahap persidangan.
"Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember," kata Agus.
Proses penyerahan, kata Agus, tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Sehingga secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH mulai ditahan oleh penyidik Polres Jember pada 05 Mei 2021 lalu. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya jika menjadi korban pamannya sendiri.
Baca Juga: Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH itu, yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi