SuaraMalang.id - Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada kejaksaan negeri," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (2/7/2021).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima berkas dan tersangka RH dari Polres Jember. Kemudian, akan dilanjutkan pada tahap persidangan.
"Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember," kata Agus.
Baca Juga: Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19
Proses penyerahan, kata Agus, tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Sehingga secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH mulai ditahan oleh penyidik Polres Jember pada 05 Mei 2021 lalu. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya jika menjadi korban pamannya sendiri.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH itu, yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
-
5 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB: Harga Sejutaan, Terbaik di Kelasnya
-
Kata Pertama Simon Tahamata Usai Resmi Jadi Kepala Pemandu Bakat
Terkini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri