SuaraMalang.id - Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada kejaksaan negeri," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (2/7/2021).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima berkas dan tersangka RH dari Polres Jember. Kemudian, akan dilanjutkan pada tahap persidangan.
"Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember," kata Agus.
Proses penyerahan, kata Agus, tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Sehingga secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH mulai ditahan oleh penyidik Polres Jember pada 05 Mei 2021 lalu. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya jika menjadi korban pamannya sendiri.
Baca Juga: Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH itu, yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM