SuaraMalang.id - Kasus pencabulan yang menjerat oknum dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH segera disidangkan. Polisi telah merampungkan berkas perkara dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Hari ini sudah kita serahkan dari Penyidik Unit PPA Polres Jember kepada kejaksaan berkas barang bukti tahap dua dan tersangka RH kepada kejaksaan negeri," kata Kanit PPA Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Jumat (2/7/2021).
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto membenarkan telah menerima berkas dan tersangka RH dari Polres Jember. Kemudian, akan dilanjutkan pada tahap persidangan.
"Telah kami terima barang bukti (berkas dokumen), dan tersangka kasus yang melibatkan atas nama RH itu. Dari Penyidik Polres Jember," kata Agus.
Baca Juga: Kabupaten Jember Kehabisan Vaksin Covid-19
Proses penyerahan, kata Agus, tersangka didampingi kuasa hukum.
"Kondisi tersangka sehat dan tadi didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya kami punya waktu untuk menyusun surat dakwaan, yang nantinya dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
"Sehingga secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk disidangkan," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RH mulai ditahan oleh penyidik Polres Jember pada 05 Mei 2021 lalu. RH diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih remaja.
Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari laporan ibu korban yang menerima informasi dari anaknya jika menjadi korban pamannya sendiri.
Baca Juga: Emosi! Emak-emak Jember Korban Arisol 'Geruduk' Kantor Polisi, Kerugian Miliaran
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH itu, yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan kepada korbannya. Akan tetapi alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya.
Tersangka oknum RH dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap RH ini nantinya ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan). Karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Sebelum kasus ini terkuak, RH dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Akibat kasus pencabulan itu, RH telah dicopot dari seluruh jabatannya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!