SuaraMalang.id - Eksepsi atau nota keberatan dosen Universitas Jember (Unej), inisial RH ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember pada agenda putusan sela, Kamis (19/8/2021). Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu tetap diproses hukum lebih lanjut.
"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono mengutip dari Antara, Kamis.
"Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak dibawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.
"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.
Eksepsi yang diajukan, lanjut dia, merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar, pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (Antara)
Baca Juga: Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Ungkap Fakta Pahit! Jusuf Kalla Bongkar Resep Jadi Generasi Emas 2045
-
Kinerja Positif, Total Aset BRI Tumbuh 6,5% YoY, Jadi Rp2.106,4 Triliun
-
Stop Boros Listrik! Ini Rekomendasi Kulkas Hemat Energi Terbaik 2025
-
Rumah BUMN BRI Dorong Mantan Karyawan Bertransformasi Jadi Pengusaha UMKM Sukses
-
BRI Taipei Branch Resmi Dibuka, Wujudkan Komitmen Layani Pekerja Migran Indonesia di Taiwan