SuaraMalang.id - Eksepsi atau nota keberatan dosen Universitas Jember (Unej), inisial RH ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Jember pada agenda putusan sela, Kamis (19/8/2021). Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu tetap diproses hukum lebih lanjut.
"Majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi terdakwa dan penasehat hukum dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Jember Slamet Budiono mengutip dari Antara, Kamis.
"Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak dibawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.
Baca Juga: Sidang Perdana Dosen Unej Didakwa Pencabulan Anak dan UU KDRT
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa.
Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.
"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.
Eksepsi yang diajukan, lanjut dia, merupakan ikhtiar untuk membantu kliennya, namun majelis hakim menolaknya, sehingga pihaknya siap melanjutkan sidang pemeriksaan dengan agenda saksi-saksi yang digelar, pada Rabu (25/8) pekan depan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang menyatakan bahwa terdakwa RH dijerat dengan pasal pencabulan anak dan UU kekerasan dalam rumah rangga (KDRT). (Antara)
Baca Juga: Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak