SuaraMalang.id - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna menghormati kewenangan Polres Jember yang telah resmi menahan dosen berinisial RH atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak kampus menyatakan aktivitas perkuliahan tidak terimbas pasca ditinggal oknum dosen tersebut.
Rektor Iwan mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh inisial RH. Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.
Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.
"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya,” ujarnya.
Rektor Iwan juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.
“Kita sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, kita juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya,” sambungnya.
“Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan, dosen Unej berinisial RH resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021). Polisi menyatakan berkas kelengkapan dan bukti-bukti telah memenuhi tahapan untuk dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
Oknum dosen Unej itu diduga kuat melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang masih keponakan sendiri. Tercatat ada dua kali aksi pencabulan yang dilakukan di rumah tersangka. Modusnya yakni dengan munuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka mengklaim bisa melakukan penyembuhan penyakit tersebut.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang