SuaraMalang.id - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna menghormati kewenangan Polres Jember yang telah resmi menahan dosen berinisial RH atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak kampus menyatakan aktivitas perkuliahan tidak terimbas pasca ditinggal oknum dosen tersebut.
Rektor Iwan mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh inisial RH. Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.
Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.
"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya,” ujarnya.
Rektor Iwan juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.
“Kita sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, kita juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya,” sambungnya.
“Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan, dosen Unej berinisial RH resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021). Polisi menyatakan berkas kelengkapan dan bukti-bukti telah memenuhi tahapan untuk dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
Oknum dosen Unej itu diduga kuat melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang masih keponakan sendiri. Tercatat ada dua kali aksi pencabulan yang dilakukan di rumah tersangka. Modusnya yakni dengan munuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka mengklaim bisa melakukan penyembuhan penyakit tersebut.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'