SuaraMalang.id - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna menghormati kewenangan Polres Jember yang telah resmi menahan dosen berinisial RH atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak kampus menyatakan aktivitas perkuliahan tidak terimbas pasca ditinggal oknum dosen tersebut.
Rektor Iwan mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh inisial RH. Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.
Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.
"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya,” ujarnya.
Rektor Iwan juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.
“Kita sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, kita juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya,” sambungnya.
“Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” imbuh Iwan.
Seperti diberitakan, dosen Unej berinisial RH resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021). Polisi menyatakan berkas kelengkapan dan bukti-bukti telah memenuhi tahapan untuk dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.
Oknum dosen Unej itu diduga kuat melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang masih keponakan sendiri. Tercatat ada dua kali aksi pencabulan yang dilakukan di rumah tersangka. Modusnya yakni dengan munuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka mengklaim bisa melakukan penyembuhan penyakit tersebut.
Baca Juga: Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025