SuaraMalang.id - Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang diadukan ke Ombudsman RI masalah dugaan plagiasi.
Aduan plagiasi calon Rektor UIN Malang itu ternyata belum menemui titik terang.
Salah seorang peserta Calon Rektor UIN Maliki Malang Prof.Suhartono, mengaku sempat menanyakan hal itu kepada pihak tim Ombudsman RI.
Namun begitu, hasilnya dinilai kurang memuaskan. Karena pihak Obudsman RI mengaku masih melakukan telaah data.
Baca Juga: UIN Malang Ancang-ancang Buka Kembali Perkuliahan Tatap Muka Semester Ganjil 2021
"Menurut komunikasi dari pihak ombudsman, berdasarkan keputusan rapat pleno Pimpinan Ombudsman RI, laporan diterima," tulis Prof Suhartono menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (23/07/2021) dilansir dari Suaraindonesia.co.id--media jaringan Suara.com.
Ditambahkannya, bahwa sampai saat ini aduan tersebut baru mendapat kabar mulai ada tindak lanjut.
"Katanya ditindak lanjuti oleh keasistenan utama VII dan saat ini sedang dalam proses telaah lebih lanjut," sambungnya menginformasikan.
Dirinya menilai, aduan tersebut terkesan lamban. Karena sudah dilayangkan sudah cukup lama terhitung mulai 29 April 2021 beberapa bulan lalu.
Namun, hingga hari ini masih belum menemui titik terang untuk mengambil satu tindakan.
Baca Juga: Satu Peserta Pilrek UIN Malang Mundur, Begini Penjelasan Ketua Senat
Padahal, kata dia, pengumuman hasil seleksi calon Rektor UIN Malang dalam waktu dekat sudah akan diumumkan.
"Mohon untuk segera ada penindakan," tegasnya.
Sementara Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokh.Najih saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa aduan tersebut sudah dalam proses.
"Sedang proses di periksa aspek maladministrasinya, trims," jawabnya lewat pesan singkat.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang oknum dosen senior UIN Maliki Malang diduga melakukan plagiasi terhadap hasil karya mantan Rektor UIN Malang pereode sebelumnya (Prof.Imam Suprayogo).
Bahkan, kasus dugaan tersebut pernah diadukan ke Polda Jatim oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyakat (LSM).
Namun, kasus tersebut sempat mandek, karena dinilai pelapor tidak memiliki legal standing yang kuat.
Sementara pemilik karya asli Prof.Imam Suprayogo, hanya berstatus sebagai saksi saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
Terkini
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!