SuaraMalang.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengimbau agar pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan alumnus Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, mengedepankan kode etik jurnalistik.
Sebab, kasus yang menjerat pendiri Sekolah SPI berinisial JE itu berdampak luas, khususnya pada para siswa yang masih aktif. Beberapa diantaranya bahkan ada yang dijemput paksa oleh para orang tua lantaran masifnya pemberitaan di media.
Sekretaris PWI Jatim Eko Pamuji menyatakan pihak sekolah dapat melakukan pengaduan ke Dewan pers, apabila pemberitaan dianggap telah merugikan pihak sekolah.
"Ketika pemberitaan media itu merugikan sekolah, silahkan pihak sekolah itu melapor ke Dewan Pers, kalau merasa dirugikan. Dirugikan oleh pemberitaan," kata Eko melalui keterangan tertulis diterima SuaraMalang.id, Rabu (30/6/2021).
Eko berharap setiap pemberitaan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menggunakan kode etik Jurnalistik.
"Sebetulnya masih dugaan, jadi azas praduga tak bersalah harus ada. Tetapi faktanya sudah mempengaruhi orang tua siswa (SPI). Jadi semua proses hukum biar berjalan dulu," ujarnya.
Ia juga menilai, penyebutan nama sekolah dengan jelas pada pemberitaan memiliki batasan-batasan dan dilarang keras menghakimi.
"Kalau menyebut sekolah, yang dilaporkan itu siapa? Misalnya pelapor itu melaporkan sekolah X gak apa (menyebut nama Sekolah), tapi sebatas diduga lo ya, jadi gak boleh menghakimi," kata dia.
Pemimpin Redaksi Harian Duta ini mempersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan untuk mengadu ke Dewan Pers. Faktor keberimbangan juga akan menjadi acuan untuk Dewan Pers dalam memberikan keputusan.
Baca Juga: DP3AK Jatim: Proses Hukum Diharapkan Tak Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu
Konteks perlindungan anak dengan artian sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto.
Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI (Selamat Pagi Indonesia).
“Kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,” Kata Andriyanto.
Andriyanto berharap, Para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI Tidak terganggu dengan adanya proses hukum terkait laporan dari beberapa oknum alumni siswa SPI yang dikomandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026