Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:32 WIB
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka usai melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual anak SMA SPI di Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraMalang.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dibuat geram oleh pernyataan kuasa hukum inisial JE, terlapor kasus dugaan kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Terlebih pengacara JE, Recky Bernadus Surupandy menuding kasus itu hanya dilaporkan oleh satu orang saja.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengaku geram atas pernyataan tersebut. Sebab kasus dugaan kekerasan seksual korbannya mencapai 14 anak.

"Saya tidak bisa menerima, bahwa mereka mengatakan jika pelapor itu adalah satu, padahal jumlahnya ada 14 dan 3 diantaranya adalah laki-laki," ujar Arist Merdeka Sirait, di kantor LBH Surabaya, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK

Menurut data yang sudah dipegang Arist Merdeka Sirait, sebanyak belasan anak menjadi korban. Bahkan Kepolisian sudah merekomendasikan untuk melakukan visum pada belasan anak tersebut 

"Mereka juga sudah diperiksa dan direkomendasikan Polda Jatim untuk visum. Kami juga memiliki bukti, yakni pengakuan korban saat bersekolah tahun 2007, saksi kunci, dan rekaman CCTV Hotel," tegasnya.

Arist kemudian meminta Polda Jawa Timur, yakni para tim penyidik untuk segera melakukan aksi tanggap dengan mencekal JE.

Sebab, menurut Arist, pengacara JE sengaja mengubah narasi dari laporan korban soal dugaan kekerasan seksual menjadi eksploitasi ekonomi. 

"Jangan menggeser atau memutar balikkan fakta, kami pendamping bagi para korban, apa yang dibicarakan mereka (pengacara JE) adalah kebohongan publik," ujarnya.

Baca Juga: Blak-blakan Korban Kekerasan Seksual di SMA SPI, Terduga Pelaku Janjikan Kemewahan

Kedua, lanjut dia, terjadi tindakan tidak manusiawi, lantaran pengacara JE mengatakan bahwa pelpor memiliki gangguan jiwa dan meminta supaya diperiksa oleh tim psikolog dari pemerintah.

"Dia lupa, bahwa mereka sudah di visum atas perintah Polda Jatim. Laporan utama adalah kejahatan seksual dan jangan menggeser atau dirumah menjadi eksploitasi ekonomi. Saya harap polda jatim jangan terpengaruh dengan itu," jelasnya.

"Status terlapor, sampai hari selasa kemarin masih dimintai keterangan sebagai saksi. Kita harapkan melalui bukti baru dan bukti tambahan sudah harus menjadi tersangka, karena kejahatan itu dilakukan secara berulang sangat menyakitkan," imbuhnya.

Tak hanya itu, Komnas PA juga meminta Kapolda Jatim untuk melakukan cekal pada JE agar proses hukum bisa berjalan dengan baik. 

Sementara itu, kondisi para korban saat ini mengalami ketakutan, karena mendapat tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Mereka melakukan pengancaman dan kita akan segera melakukan tindakan untuk melaporkan itu," tandasnya.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More