SuaraMalang.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengimbau agar pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan alumnus Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) Kota Batu, mengedepankan kode etik jurnalistik.
Sebab, kasus yang menjerat pendiri Sekolah SPI berinisial JE itu berdampak luas, khususnya pada para siswa yang masih aktif. Beberapa diantaranya bahkan ada yang dijemput paksa oleh para orang tua lantaran masifnya pemberitaan di media.
Sekretaris PWI Jatim Eko Pamuji menyatakan pihak sekolah dapat melakukan pengaduan ke Dewan pers, apabila pemberitaan dianggap telah merugikan pihak sekolah.
"Ketika pemberitaan media itu merugikan sekolah, silahkan pihak sekolah itu melapor ke Dewan Pers, kalau merasa dirugikan. Dirugikan oleh pemberitaan," kata Eko melalui keterangan tertulis diterima SuaraMalang.id, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: DP3AK Jatim: Proses Hukum Diharapkan Tak Mengganggu Aktivitas Belajar Siswa SPI Kota Batu
Eko berharap setiap pemberitaan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menggunakan kode etik Jurnalistik.
"Sebetulnya masih dugaan, jadi azas praduga tak bersalah harus ada. Tetapi faktanya sudah mempengaruhi orang tua siswa (SPI). Jadi semua proses hukum biar berjalan dulu," ujarnya.
Ia juga menilai, penyebutan nama sekolah dengan jelas pada pemberitaan memiliki batasan-batasan dan dilarang keras menghakimi.
"Kalau menyebut sekolah, yang dilaporkan itu siapa? Misalnya pelapor itu melaporkan sekolah X gak apa (menyebut nama Sekolah), tapi sebatas diduga lo ya, jadi gak boleh menghakimi," kata dia.
Pemimpin Redaksi Harian Duta ini mempersilahkan bagi pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan untuk mengadu ke Dewan Pers. Faktor keberimbangan juga akan menjadi acuan untuk Dewan Pers dalam memberikan keputusan.
Baca Juga: Korban dan Keluarga Kasus SMA SPI Mendapat Tekanan, Komnas PA Minta Perlindungan LPSK
Konteks perlindungan anak dengan artian sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto.
Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI (Selamat Pagi Indonesia).
“Kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,” Kata Andriyanto.
Andriyanto berharap, Para siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI Tidak terganggu dengan adanya proses hukum terkait laporan dari beberapa oknum alumni siswa SPI yang dikomandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
“Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju.” tutupnya.
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu