SuaraMalang.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Jember mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kadernya berinisial IB. Diketahui, IB yang juga Anggota DPRD Jember itu ditahan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan.
Ketua DPC PPP Kabupaten Jember Madini Farouq mengatakan, alasan penangguhan penahanan itu lantaran kadernya merupakan anggota dewan yang masih dibutuhkan tugas dan kewajibannya.
"Kami akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang punya tugas dan kewajiban konstitusional yang dilindungi undang-undang," katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
PPP, lanjut dia, sangat prihatin atas penahanan IB meskipun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan internal partai.
"Kami prihatin karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember," sambungnya.
Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh IB. Namun, dia juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Terkait dengan apakah PPP akan memberikan pendampingan hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga IB karena kasus itu persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan partai," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).
Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut
"Penetapan penahanan anggota dewan berinisial IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasintel Kejari Jember Agus Budiarto.
Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.
"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience