SuaraMalang.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Jember mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kadernya berinisial IB. Diketahui, IB yang juga Anggota DPRD Jember itu ditahan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan.
Ketua DPC PPP Kabupaten Jember Madini Farouq mengatakan, alasan penangguhan penahanan itu lantaran kadernya merupakan anggota dewan yang masih dibutuhkan tugas dan kewajibannya.
"Kami akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang punya tugas dan kewajiban konstitusional yang dilindungi undang-undang," katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
PPP, lanjut dia, sangat prihatin atas penahanan IB meskipun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan internal partai.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut
"Kami prihatin karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember," sambungnya.
Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh IB. Namun, dia juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Terkait dengan apakah PPP akan memberikan pendampingan hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga IB karena kasus itu persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan partai," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).
Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Dipolisikan Karena Pukul Ketua RT, Anggota DPRD Jember Menyesal
"Penetapan penahanan anggota dewan berinisial IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasintel Kejari Jember Agus Budiarto.
Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.
"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.
(ANTARA)
Berita Terkait
-
Komplotan Ormas Penganiaya Prajurit TNI di Kebayoran Baru Jaksel Ternyata Mabuk Berat, Wanita Ikut Ditangkap
-
Mesti Rekrut Politisi Seperti Sandiaga Uno, PPP Butuh Superhero Agar Bisa Masuk Parlemen Lagi
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak