SuaraMalang.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Jember mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kadernya berinisial IB. Diketahui, IB yang juga Anggota DPRD Jember itu ditahan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan.
Ketua DPC PPP Kabupaten Jember Madini Farouq mengatakan, alasan penangguhan penahanan itu lantaran kadernya merupakan anggota dewan yang masih dibutuhkan tugas dan kewajibannya.
"Kami akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang punya tugas dan kewajiban konstitusional yang dilindungi undang-undang," katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
PPP, lanjut dia, sangat prihatin atas penahanan IB meskipun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan internal partai.
"Kami prihatin karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember," sambungnya.
Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh IB. Namun, dia juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Terkait dengan apakah PPP akan memberikan pendampingan hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga IB karena kasus itu persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan partai," katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).
Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut
"Penetapan penahanan anggota dewan berinisial IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasintel Kejari Jember Agus Budiarto.
Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.
"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.
(ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
Beri Apresiasi untuk Nasabah, BRI Hadirkan Promo Spesial di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu
-
Warga Malang Hadapi Harga BBM Baru: Pertalite Jadi Primadona, Antrean Mengular hingga Stok Ludes
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun, Pertumbuhan Bisnis dan Fundamental Makin Solid