Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 09 Juni 2021 | 19:07 WIB
Ilustrasi. Terjerat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Jember Ditahan di Lapas. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Hakim Pengadilan Negeri Jember memutuskan melakukan penahanan sementara terhadap anggota DPRD Jember berinisial IB (38). Politisi partai PPP itu tersandung kasus penganiayaan terhadap Ketua RT di Kecamatan Patrang.

Informasi yang dihimpun, inisial IB dijebloskan ke Lapas 2A Jember, Rabu (9/6/2021).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan penahanan tersebut.

“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” katanya, Rabu.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Penahanan, lanjut dia, akan  dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” sambungnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, unsur pimpinan sudah mengetahui kabar tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sudah diberitahu sama Ketua DPRD. Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan. Baik secara institusi maupun pribadi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, IB (38) terlibat cekcok dengan seorang Ketua RT Dodik Wahyu Rianto lantaran tak terima ditegur mengendarai mobil dengan kencang di kompleks perumahan.

Baca Juga: Dana Covid Rp107 Miliar Tak Jelas Kemana, DPRD Akan Klarifikasi Mantan Bupati Jember Faida

Diduga tersulut emosinya, IB mendorong Dodik serta melayangkan dua pukulan.

Akibatnya, telinga kiri Dodik mengalami memar. Hasil visum dokter menyebutkan ada juga luka lecet di telinga kirinya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Persitiwa ini terjadi pada 31 Januari 2021, pukul 19.45 di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang

Kontributor : Adi Permana

Load More