SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap kronologis kasus penusukan pria terhadap mantan istrinya di Jalan Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Seperti diceritakan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban (TW) mendatangi pelaku (SH) di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.
SH dan TW ini statusnya manta suami istri yang sudah bercerai. Keduanya saat ini sedang berseteru lantaran perebutan hak asuh anak setelah empat tahun pernikahan keduanya.
"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek-cok mulut sampai pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur," kata Hendro dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (3/6/2021).
Setelah pelaku mengambil pisau di dapur, pelaku pun kembali dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri hingga gagang pisau tersebut putus.
"Alasan pelaku karena dari cek cok mulut itu muncul kata-kata kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Saat ditusukkan, pisau itu juga masih menancap sampai dievakuasi ke RS," katanya menegaskan.
Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.
Untuk kondisi korban, kata Hendro, saat ini sudah membaik meski kemarin sempat mengalami kritis karena adanya pendarahan yang cukup banyak. "Lalu pisau yang tertancap di dadanya itu juga sudah mulai dilepas juga," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.
"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.
SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.
"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
-
Anya Geraldine Pakai Tank Top Pose Bobok Tengkurap, Warganet Auto Fokus
-
Keanu Agl hingga Fadil Jaidi Dikasih Vespa Mahal oleh Crazy Rich Malang
-
Dinkes Jamin Astrazeneca di Malang Aman, Meski BPOM Sedang Lakukan Investigasi
-
Begini Pengakuan Pria Penusuk Mantan Istri yang Hebohkan Tlogomas Kota Malang
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang