SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap kronologis kasus penusukan pria terhadap mantan istrinya di Jalan Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Seperti diceritakan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban (TW) mendatangi pelaku (SH) di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.
SH dan TW ini statusnya manta suami istri yang sudah bercerai. Keduanya saat ini sedang berseteru lantaran perebutan hak asuh anak setelah empat tahun pernikahan keduanya.
"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek-cok mulut sampai pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur," kata Hendro dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (3/6/2021).
Setelah pelaku mengambil pisau di dapur, pelaku pun kembali dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri hingga gagang pisau tersebut putus.
"Alasan pelaku karena dari cek cok mulut itu muncul kata-kata kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Saat ditusukkan, pisau itu juga masih menancap sampai dievakuasi ke RS," katanya menegaskan.
Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.
Untuk kondisi korban, kata Hendro, saat ini sudah membaik meski kemarin sempat mengalami kritis karena adanya pendarahan yang cukup banyak. "Lalu pisau yang tertancap di dadanya itu juga sudah mulai dilepas juga," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.
"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.
SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.
"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
-
Anya Geraldine Pakai Tank Top Pose Bobok Tengkurap, Warganet Auto Fokus
-
Keanu Agl hingga Fadil Jaidi Dikasih Vespa Mahal oleh Crazy Rich Malang
-
Dinkes Jamin Astrazeneca di Malang Aman, Meski BPOM Sedang Lakukan Investigasi
-
Begini Pengakuan Pria Penusuk Mantan Istri yang Hebohkan Tlogomas Kota Malang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara