SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota mengungkap kronologis kasus penusukan pria terhadap mantan istrinya di Jalan Tlogo Agung 29 RT 2 RW 2, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (2/6/2021) kemarin.
Seperti diceritakan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono, penusukan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB saat korban (TW) mendatangi pelaku (SH) di rumah istri keduanya yang dinikahi secara siri.
SH dan TW ini statusnya manta suami istri yang sudah bercerai. Keduanya saat ini sedang berseteru lantaran perebutan hak asuh anak setelah empat tahun pernikahan keduanya.
"Korban dan pelaku telah bercerai pada Februari 2021 lalu dan alamatnya itu asli Lawang. Korban datang ke rumah istri baru pelaku, mau ambil anaknya. Kemudian terjadi cek-cok mulut sampai pelaku tersinggung dan ambil pisau di dapur," kata Hendro dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Kesaksian Alumni SMA SPI: Bekerja di Sana Seperti Kerja Rodi, Sistemnya Tak Beres
Setelah pelaku mengambil pisau di dapur, pelaku pun kembali dan langsung menusuk korban di bagian dada sebelah kiri hingga gagang pisau tersebut putus.
"Alasan pelaku karena dari cek cok mulut itu muncul kata-kata kasar dari korban yang menyulut emosi pelaku. Saat ditusukkan, pisau itu juga masih menancap sampai dievakuasi ke RS," katanya menegaskan.
Pelaku usai melakukan penusukan tersebut, sempat melarikan diri hingga wilayah taman Merjosari. Untungnya saat itu kebetulan ada anggota polisi yang melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku.
"Ada saksi yang bersama korban, inisial N. Saksi teriak-teriak lalu ada anggota patroli dan berhasil kita tangkap dan dibawa ke mako," katanya.
Untuk kondisi korban, kata Hendro, saat ini sudah membaik meski kemarin sempat mengalami kritis karena adanya pendarahan yang cukup banyak. "Lalu pisau yang tertancap di dadanya itu juga sudah mulai dilepas juga," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Anya Geraldine Pakai Tank Top Pose Bobok Tengkurap, Warganet Auto Fokus
Sementara itu, pelaku penusukan mengaku bahwa dirinya tega menusuk korban, karena memaksa mengambil anaknya. Terlebih jika anaknya bersama korban, pelaku sendiri kesulitan untuk mengambil.
"Mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ambil (anaknya). Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH.
SH sendiri mengaku bahwa hingga saat ini dirinya bersama korban sebenarnya belum cerai secara resmi. Padahal dari bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian, yakni dari akta perceraian, keduanya sudah bercerai.
"Memang sudah cerai, tapi saya belum merasa menandatangani apapun. Apalagi hak asuh anak itu juga belum jelas, karena belum cerai," katanya menegaskan.
Atas perbuatannya, SH oleh Polresta Malang Kota dikenakan pasal 338 Jo 53 KUHP dan Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
-
Suami Momo Geisha Ternyata Bos Besar, Pantas Enteng Hadiahkan Lapangan Futsal Berstandar FIFA
-
Sukses Digelar! Workshop Suara.com dan UAJY di 3 Kota Diikuti 150 Lebih Digital Creator
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Malang Selatan Diterjang Banjir, Puluhan Rumah Terendam
-
Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Malang Raya
-
Gumelar Beri Instruksi Penting untuk Pendukungnya: Kawal Perolehan Suara
-
Momen Bahasa Isyarat Antara CS BRI dengan Nasabah Penyandang Disabilitas Dapat Aplaus Publik
-
Momen Kris Dayanti Nikmati Waktu Bersama Keluarga Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada 2024