Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14:02 WIB
Ilustrasi penusukan. Begini Pengakuan Pria Penusuk Mantan Istrinya yang Hebohkan Tlogomas Kota Malang - [shutterstock]

SuaraMalang.id - Pria berinisial SH (39) nekat melakukan aksi penusukan terhadap mantan istrinya berinisial TY (43) di Tlogomas Kota Malang, Rabu (2/6/2021) lalu, dipicu persoalan hak asuh anak. 

Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah istri baru SH di Jalan Tlogo Agung, Kota Malang. Korban kemudian terlibat perdebatan dengan mantan suaminya itu, lantaran ingin mengambil anaknya yang berusia 4 tahun.

Diduga tersulut emosinya, SH mengambil pisau dapur dan langsung menikam dada kiri korban.

"Karena anak saya kalau sama dia (korban), mesti dipersulit sama keluarganya ketika saya mau ngambil. Mesti gak boleh sama keluarganya," kata SH saat rilis perkara di Mapolresta Malang Kota, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Sedang di Malang, Ayah Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia di Jaksel

SH juga mengaku belum bercerai dengan korban. Padahal dari bukti yang dikumpulkan polisi keduanya sudah resmi bercerai. Hal itu diperkuat dengan bukti berupa dokumen akta perceraian.

"Iya memang ada proses cerai tapi saya belum merasa menandatangani apapun," kelitnya.

Berdasar hal itu, SH masih ngotot mempertahankan anaknya dari hasil pernikahan dengan korban.

"Iya belum jelas karena belum cerai," imbuhnya.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, bahwa pelaku dan korban penusukan telah resmi bercerai.

Baca Juga: Pendaki Senior IMAPALA Universitas Merdeka Malang Meninggal di Gunung Latimojong

"TY dan SH ini sudah bercerai Febuari 2021 lalu," katanya.

Peristiwa penusukan, lanjut dia, bermula saat korban mendatangi rumah pelaku dengan istri barunya. Lantas terjadi cekcok hingga keluar kata -kata kasar dari korban saat hendak mengambil anaknya.

"Dan itu mengakibatkan pelaku tersinggung. Terus ke dapur mengambil pisau dapur dan menusuk di bagian dada sebelah kiri. Hingga ganggangnya terputus," sambungnya.

Setelah itu, korban pun dibawa ke sebuah rumah sakit di Kota Malang. Sementara pelaku kabur hingga ke taman Merjosari.

"Alhamdulilah waktu kejadian ada patroli setelah mendengar kabar itu anggota patroli langsung mengejar tersangka setelah melakukan kejahatan itu dan berhasil diamankan," tutur dia.

Sementara itu, kondisi korban saat ini sudah membaik.

"Kemarin sempat kritis dan sudah membaik alhamdulilah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Malang," ujarnya.

Hendro pun mengaku, pelaku ini dulunya juga sempat terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga pada akhir 2020 lalu.

"Tapi ditangani oleh Polres Malang kan mereka berasal dari (Kecamatan) Lawang (Kabupaten Malang). Tapi berujung damai. Saya tidak tahu pasti apa kekerasannya karena bukan kami yang menangani," tambahnya.

Pelaku SH dijerat pasal 338 Jo 53 KUHP, dan Pasal 351 (2) KUHP yang hukumannya lima tahun penjara.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More