Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Juni 2021 | 21:04 WIB
Ilustrasi Pilkades jember. [Antara]

SuaraMalang.id - Kabupaten Jember menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) pada Agustus 2021. Pesta demokrasi di tingkat desa itu diyakini banyak peminat, lantaran bebas biaya pendaftaran alias gratis.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya mengatakan, pembiayaan gratis untuk calon kepala desa (kades) yang mendaftar sesuai kebijakan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Nantinya akan ada 59 Desa di Kabupaten Jember yang akan melaksanakan Pilkades serentak itu.

"Sesuai dengan arahan pimpinan, untuk pelaksanaan pendaftaran pemilihan kepada desa tidak dipungut biaya, dan tidak membebani kepada para calon (kepala desa)," ujarnya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga: Sabar! Jalan Rusak di Jember Baru Akan Diperbaiki Pertengahan Juni

Anggaran pilkades, lanjut dia, ter-cover APBD Kabupaten Jember. Namun, jika ada kelebihan pembiayaan dari yang dianggarkan, maka akan ditutupi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Ini sesuai dengan Permendagari Nomor 72 Tahun 2020, bahwa untuk kegiatan prokes dalam hal ini Pilkades itu sudah tercover melalui biaya yang berasal dari APBDes," katanya.

Lantaran pilkades tahun ini gratis, pendaftar bakal calon kades diprediksi membludak.

Sebagai langkah antisipasi, maka pendaftaran akan dibatasi minimal dua calon dan maksimal lima calon. Kemudian, pendaftar pilkades harus mengikuti ujian tulis setingkat SLTP. Sebagai salah satu syarat lolos sebagai bakal calon kades.

"Dalam hal jika melebihi dari lima calon, maka konsekuensinya adalah dilakukan tes tulis yang harus diikuti para calon kades, dan harus lulus," katanya.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pemkab Jember Tidak Wajar, Pengamat: Berpotensi Pidana

"Pelaksanaan ujian tes tulis sesuai rencana ditempatkan di satu tempat dan hasilnya langsung bisa diketahui oleh masing-masing bakal calon," imbuhnya.

Kemudian, masih kata dia, mekanisme pemilihan kades akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 lantaran masih di tengan pandemi. Sebagai langkah antisipasi klaster baru penyebaran virus, maka setiap TPS dibatasi 500 pemilih.

Kontributor : Adi Permana

Load More