Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Juni 2021 | 18:34 WIB
Penampakan SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, Senin (31/5/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

SuaraMalang.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Jawa Timur terus menggelinding.

Terbaru, tim khusus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan kasus tersebut di Kota Batu.

Dalam kasus ini, pemilik sekolahan dilaporkan sebagai terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap puluhan siswinya tersebut.

"1 Juni (Selasa), kami melakukan gelar perkara awal yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum dan melakukan olah TKP di Kota Batu," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (02/06/2021).

Baca Juga: Hotman Paris Minta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di SMA SPI Kota Batu Diusut Tuntas

Terkait hasilnya, perwira dengan tiga melati emas itu mengaku masih melakukan pendalaman demi menentukan apa saja langkah selanjutnya yang diambil polisi.

Selain olah TKP, Polda Jatim juga berfokus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi maupun korban dengan menyiapkan nomor hotline yang telah dijamin keamanannya di nomor 0821666092, 085234108323 dan 081234756549.

Apabila sudah lengkap, penyidik akan memanggil sekaligus memeriksa terlapor atau terduga pelaku berinisial JE.

"Kami mungkin akan panggil. Tapi sekarang kita masih pendalaman," ujarnya.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak mendatangi Polda Jawa Timur, Sabtu (29/5), guna melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan anak yang dilakukan salah seorang pemilik sekolah SPI di Kota Batu berinisial JE.

Baca Juga: Netizen Serbu Unggahan Video saat Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia Diundang Kick Andy

Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan Komnas PA, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis.

JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.

Sementara itu, Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy beberapa hari lalu menyatakan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum berlaku.

Selaku kuasa hukum JE, ia menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Jatim masih belum terbukti kebenarannya.

"Kami sebagai warga negara yang baik dan patuh, akan mengikuti seluruh proses hukum, sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku," ucap Recky, saat dikonfirmasi di Kota Batu, Senin (31/5). ANTARA

Load More