SuaraMalang.id - Sejumlah lima perusahaan pinjaman online (pinjol) kasus guru TK di Kota Malang berinisial S (40) membebaskan utang pokok beserta bunganya. Lima perusahaan pinjol itu berstatus legal dai total 24 perusahaan pinjol.
Dikabarkan, bahwa lima perusahaan pinjol mengikhlaskan seluruh jumlah utang dari ibu satu anak tersebut. Rinciannya, ada sekitar Rp 7 juta.
Hal itu diungkap Kuasa hukum, Slamet Yuono. Bahwa kelima perusahaan pinjol legal itu telah mengikhlaskan piutang sebagai bentuk keprihatinan kepada kliennya.
Pembebasan utang juga berkat berkoordinasi dengan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan kelima perusahaan pinjol tersebut.
"Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja. Mereka melihat kondisi ibu S ekonominya biasa saja, sekarang tidak bekerja. Makanya mereka berfikir untuk membebaskan (utang) baik pokok maupun bunganya," urainya saat dihubungi Suara.com, Senin (24/5/2021).
Menindalanjuti itu, masih kata Slamet, pihaknya telah meminta meminta bukti pelunasan utang dari lima perusahaan pinjol yang bersangkutan. Kekinian, bukti pelunanan sudah dikirim berupa soft file.
"Tetapi kami tetap meminta hardcopy-nya dari surat keterangan lunas itu kami mohon kepada mereka dan mereka menjanjikan mengirimkan ke kantor kami di Jakarta," sambungnya.
Jika sudah mengantoni bukti fisik pelunasan utang, maka pihaknya akan menyampaikannya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
"Jadi itu dibutuhkan baik bukti tertulis lisan ataupun tulisan untuk bukti ke Pemkot dan Baznas dan juga OJK," ujarnya.
Baca Juga: OJK Usut Teror Penagih Utang Pinjol Ilegal Guru TK di Malang
Ia juga berharap bukti pembebasan utang dapat digunakan kliennya memanfaatkan uang dari Baznas untuk modal usaha.
"Kami sudah berkomunikasi ke Baznas kalau ada sisa dari bantuan akan diserahkan ke bu S. Nah bukti itu kami perlukan untuk uangnya bisa ke bu S buat usaha," jelasnya.
Seperti diketahui, S sendiri mendapat bantuan sekitar Rp 26 juta untuk melunasi utang ke 24 perusahaan pinjol yang mempunyai piutang ke S.
Uang Rp 7 juta itu sendiri, kata Slamet, akan digunakan S untuk usaha dan berdagang di rumahnya.
"Ya ada dua opsi nanti tinggal milih yang mana kalau mesin foto copy terlalu mahal kita sarankan rental pengetikan dan print aja begitu," tutup dia.
Sementara untuk sisa utang di 19 pinjol ilegal masih tetap berlangsung. Slamet kini masih fokus untuk melunasi utang di lima pinjol legal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau
-
PELOPOR BRI 2026 Perkuat Komitmen BRI Bangun Ekosistem Antikorupsi
-
Motor Mahasiswa Raib 'Distep' Maling, Pelaku Kena Jebak Pas Mau COD
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Dorong Kesempatan Kerja Setara lewat Pelatihan
-
Jadi Proyek Antikorupsi KPK, Kampus UB Diguncang Aliran Duit Pemerasan