SuaraMalang.id - Guru TK di Malang mengadukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran melakukan teror disertai intimidasi ke polisi. Didampingi kuasa hukum, korban pinjol warga Sukun Kota Malang itu melayangkan aduan resmi ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Kuasa Hukum korban pinjol, Slamet Yuono mengatakan, dari 24 perusahaan pinjol, lima diantaranya berstatus legal dan terdaftar anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia). Lima pinjol tersebut tak memiliki masalah, lantaran telah berkoordinasi dengan OJK, AFPI dan Baznas untuk penuntasan tagihan. Sedangkan sisanya perusahaan pinjol iligal terpaksa diadukan ke polisi karena kasus teror yang diduga dilakukan penagih atau debt collector.
“Karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI, sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja. Dan kami sudah mengadukan ini ke Polresta Malang Kota,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis.
Tim kuasa hukum, lanjut dia, telah memiliki data dan kontak telepon perusahaan pinjaman online yang berurusan dengan kliennya tersebut, baik perusahaan legal dan ilegal. Pihaknya bakal segera berkirim surat terkait keinginan membayar angsuran pokok.
“Kami ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat tapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas. Bisa saja dari kami yang menghubungi ke pihak pinjol ilegal dan legal ini. Tapi kami komunikasikan juga dengan OJK dan dengan AFPI,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah bertemu dengan mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan. Kasusnya viral lantaran ibu satu anak itu diteror penagih utang pinjol disertai intimidasi.
Baznas sendiri telah diminta Wali Kota Malang Sutiaji untuk meluansi utang pinjol tersebut. Total utang pokok dan bunga pinjaman diketahui sebesar Rp 39 juta, dari semula hanya meminjam Rp 2,5 juta. Tujuannya untuk membiaya pendidikan S1. Akibat teror tersebut, perempuan warga Sukun Kota Malang tersebut depresi hingga berencana bunuh diri.
“Setelah menghitung utang pokok dan bunga dari perusahaan pinjaman online. Sesuai data hasil verifikasi total Rp39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp26 juta (utang pokok) tadi,” sambung Slamet.
Baca Juga: Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam