SuaraMalang.id - Guru TK di Malang mengadukan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal lantaran melakukan teror disertai intimidasi ke polisi. Didampingi kuasa hukum, korban pinjol warga Sukun Kota Malang itu melayangkan aduan resmi ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).
Kuasa Hukum korban pinjol, Slamet Yuono mengatakan, dari 24 perusahaan pinjol, lima diantaranya berstatus legal dan terdaftar anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia). Lima pinjol tersebut tak memiliki masalah, lantaran telah berkoordinasi dengan OJK, AFPI dan Baznas untuk penuntasan tagihan. Sedangkan sisanya perusahaan pinjol iligal terpaksa diadukan ke polisi karena kasus teror yang diduga dilakukan penagih atau debt collector.
“Karena mereka (pinjol) yang legal semua anggota AFPI, sehingga lebih cepat penyelesaiannya dan titik pokoknya adalah penyelesaian pokoknya saja. Dan kami sudah mengadukan ini ke Polresta Malang Kota,” katanya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis.
Tim kuasa hukum, lanjut dia, telah memiliki data dan kontak telepon perusahaan pinjaman online yang berurusan dengan kliennya tersebut, baik perusahaan legal dan ilegal. Pihaknya bakal segera berkirim surat terkait keinginan membayar angsuran pokok.
“Kami ada data fintech lending yang ilegal beserta kontaknya. Dan ada alamatnya juga, kami akan berkirim surat tapi setelah dapat mandat nanti dari Baznas. Bisa saja dari kami yang menghubungi ke pihak pinjol ilegal dan legal ini. Tapi kami komunikasikan juga dengan OJK dan dengan AFPI,” sambungnya.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah bertemu dengan mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) yang terjerat utang pinjaman online pada 24 perusahaan. Kasusnya viral lantaran ibu satu anak itu diteror penagih utang pinjol disertai intimidasi.
Baznas sendiri telah diminta Wali Kota Malang Sutiaji untuk meluansi utang pinjol tersebut. Total utang pokok dan bunga pinjaman diketahui sebesar Rp 39 juta, dari semula hanya meminjam Rp 2,5 juta. Tujuannya untuk membiaya pendidikan S1. Akibat teror tersebut, perempuan warga Sukun Kota Malang tersebut depresi hingga berencana bunuh diri.
“Setelah menghitung utang pokok dan bunga dari perusahaan pinjaman online. Sesuai data hasil verifikasi total Rp39 juta (utang dengan bunga) sekian, akhirnya terverifikasi ada Rp26 juta (utang pokok) tadi,” sambung Slamet.
Baca Juga: Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota