SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut kasus guru TK di Kota Malang terlilit utang di 24 perusahaan pinjol (pinjaman online), lantaran sebagian besar pinjol statusnya ilegal. OJK juga menilai pinjaman online ilegal sebagai rentenir gaya baru.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri bakal mengusut kasus perusahaan pinjol ilegal yang meneror guru TK selaku nasabah. Sebab, penagihan disertai ancaman atau teror sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Sugiarto menjelaskan, bahwa penagih atau debt collector yang meneror dan mengancam guru TK bisa dipolisikan. Sebab, korban menerima sejumlah intimidasi berlebihan. Merespon itu, OJK mendorong kasus tersebut ditangani polisi.
“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi, diperas, diancam, bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” sambungnya.
Berkaca dari kasus tersebut, lanjut dia, OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati untuk meminjam uang dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat