Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:11 WIB
Ilustrasi teror penagih utang pinjol ilegal kepada guru TK di Malang. (Unsplash/freestocks.org)

SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut kasus guru TK di Kota Malang terlilit utang di 24 perusahaan pinjol (pinjaman online), lantaran sebagian besar pinjol statusnya ilegal. OJK juga menilai pinjaman online ilegal sebagai rentenir gaya baru. 

Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri bakal mengusut kasus perusahaan pinjol ilegal yang meneror guru TK selaku nasabah. Sebab, penagihan disertai ancaman atau teror sangat tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021). 

Sugiarto menjelaskan, bahwa penagih atau debt collector yang meneror dan mengancam guru TK bisa dipolisikan. Sebab, korban menerima sejumlah intimidasi berlebihan. Merespon itu, OJK mendorong kasus tersebut ditangani polisi.

Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol

“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi, diperas, diancam, bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” sambungnya.

Berkaca dari kasus tersebut, lanjut dia, OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati untuk meminjam uang dari perusahaan pinjaman online (pinjol).

“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuhnya.

Load More