SuaraMalang.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut kasus guru TK di Kota Malang terlilit utang di 24 perusahaan pinjol (pinjaman online), lantaran sebagian besar pinjol statusnya ilegal. OJK juga menilai pinjaman online ilegal sebagai rentenir gaya baru.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri bakal mengusut kasus perusahaan pinjol ilegal yang meneror guru TK selaku nasabah. Sebab, penagihan disertai ancaman atau teror sangat tidak dibenarkan oleh hukum.
“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (20/5/2021).
Sugiarto menjelaskan, bahwa penagih atau debt collector yang meneror dan mengancam guru TK bisa dipolisikan. Sebab, korban menerima sejumlah intimidasi berlebihan. Merespon itu, OJK mendorong kasus tersebut ditangani polisi.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi, diperas, diancam, bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” sambungnya.
Berkaca dari kasus tersebut, lanjut dia, OJK mengimbau masyarakat lebih berhati-hati untuk meminjam uang dari perusahaan pinjaman online (pinjol).
“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Diminta Jauhi Kawasan Rawan Bencana
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI