SuaraMalang.id - Resah diteror debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol) seorang guru TK berinsial S mengadu ke Polresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021). Total ada 84 nomor telepon yang diadukannya kepolisi.
S diwakili Kuasa Hukumnya, Slamet Yuono mengatakan, kliennya mendapatkan perlakuan tak pantas dari debt collector pinjol yang diketahui statusnya ilegal. Total ada 19 perusahaan pinjol ilegal yang diadukan resmi ke polisi.
"Tadi disampaikan nomor telpon dari 19 pinjol ada sekitar 84 nomor yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Sampai mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan," ujar Slamet dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (20/5/2021).
Pengaduan tersebut, lanjut dia, masih diproses pihak penyidik.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
"Penyidik nanti mengirimkan SP2HP dari perkara ibu S. Setelah itu nanti ada pemeriksaan saksi dan ada alat bukti yang selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," sambungnya.
Diketahui, S telah menerima teror melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh salah satu debt collector. Grup WA itu berisikan kontak nomor beberapa kerabat hingga seluruh kontak yang tersimpa di data handphone milik S.
Mirisnya, oknum penagih utang pinjol tersebut melakukan teror berlebihan disertai intimidasi. Bahkan sempat pula ancaman dibunuh.
"Menurut kami ini sangat memenuhi unsur pidana. Jelas-jelas teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp. Itu sangat jelas dan bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.
Berdasar puluhan nomor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan beberapa bukti lainnya, telah memenuhi unsur pidana. Baik itu melanggar UU ITE hingga KUHP.
Baca Juga: Sadis! Pinjol Ancam Sebar Foto Bugil Guru Perempuan jika Tak Bayar Pinjaman
"Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data yang disebar secara ilegal hingga ada ancaman bahkan menyangkut nyawa. Segala macam itu ada di UU ITE dan ada dalam KUHP juga," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mengenal Pinjol Amartha: Solusi Dana Cepat untuk Modal Usaha?
-
Cara Mengatasi Teror Penawaran Pinjol via Telepon, SMS dan WA
-
10 Pinjol Paling Banyak Dipakai Masyarakat Indonesia, Pinjaman Tunai Tanpa Agunan
-
Bangga Jadi Talent Promosi Pinjol, Aura Cinta Tegas Tak Dukung Praktik Pinjaman Online
-
Nana Mirdad Kesal Dianggap Ogah Bayar Paylater sampai Ditagih Debt Collector
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- Selamat Datang 3 Pemain Keturunan Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang
- Welcome Back Timnas Indonesia Elkan Baggott, Patrick Kluivert Lempar Kode
- Pupus Harapan Pascal Struijk untuk Bela Timnas Indonesia Lawan China
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik Mei 2025, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
Mengenal Ritual Buddha Tantrayana pada Kremasi Murdaya Poo di Bukit Dagi Borobudur
-
Puspo Wardoyo Menangkan Gugatan Perdata di PN Solo, Objek Dinilai Hakim Tak Jelas
-
Tak Hadir di Sidang Mediasi Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Jokowi Buka Suara
-
DPR Cecar Dirut Garuda Soal "Gelombang" Eks Karyawan Lion Air Bergaji Tinggi
Terkini
-
Viral Ricuh Imbas Antrean Panjang Scan Tiket Bromo, TNBTS Angkat Bicara
-
BRI Pacu Pertumbuhan Ekonomi Mikro Lewat Kredit Rp632,22 Triliun
-
BRI Dorong Transformasi Lewat Strategi Universal Banking
-
BRI Dukung Warga Binaan Berkarya, IPPA Fest 2025 Buktikan Kreativitas Tanpa Batas
-
Lolos ke Babak 16 Besar, Asa Persikoba Naik ke Liga 3 Terbuka Lebar