SuaraMalang.id - Seorang guru TK di Kota Malang dikejar-kejar debt collector gegara terlilit utang pinjaman online di 24 perusahaan dengan nominal mencapai Rp 40 juta.
Sebut saja namanya Mawar (bukan nama sebenarnya). Ia terlilit utang yang digunakan untuk biaya pendidikan S1 sebagai syarat mengajar di tempatnya bekerja. Sebab, ijazahnya kini baru D2.
Ia tertarik mengambil pinjaman online setelah disarankan oleh kawannya. Masalahnya, bunga pinjaman ternyata sangat besar dan memberatkan.
"Saya itu kerja di lembaga (TK) itu sudah 12 tahun. Lah pada tahun kemarin dituntut guru harus S1 dan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp 400 ribu nah biayanya per semester itu Rp 2,5 juta. Saya mikir apa bisa? Akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu," kata Mawar, Senin, (17/5/2021).
Utang awalnya dilakukan pada 5 perusahaan pinjaman online. Sebab, masing-masing perusahaan hanya menyediakan limit Rp 500 hingga Rp 600 ribu saja.
Dia tertarik selain disarankan teman juga karena syaratnya cukup mudah, yaitu KTP dan identitas pribadinya. Sialnya, bunga pinjaman online cukup besar. Satu perusahaan pinjaman online bunga pinjaman sebesar hingga 100 persen dari pinjaman awal.
"Karena limitnya kan tidak banyak kalau awal jadi pinjam ke-5 (perusahaan) langsung. Jadi saya itu pinjam Rp 600 ribu tapi saya suruh bayar Rp 1,2 juta. Ada 100 persen bunganya tapi karena kepepet saya iya saja. Temponya, awalnya tujuh hari. Tapi tidak sampai tujuh hari, lima hari saja sudah langsung ditagih saya diteror (debt collector)," katanya.
Tidak mampu bayar pinjaman online karena tempo yang singkat dan bunga cukup besar, dia diteror langsung oleh debt collector. Teror yang dia terima tidak kenal waktu, mulai pagi hingga malam hari. Handphonenya terus berdering karena panggilan juru tagih perusahaan pinjaman online ini.
Lalu dia dibuat malu, karena dibuatkan grup Facebook berisikan suami, anak, keluarga dan saudara-saudaranya yang diberi nama ‘open donasi untuk pengutang’.
Baca Juga: Kisah Guru Terjebak 24 Pinjol Demi Biayai Kuliah, Dikejar Debt Collector
Ancaman yang dia terima beragam, mulai teror pembunuhan, teror digorok lehernya hingga diminta untuk menjual diri agar bisa membayar utang pinjaman online.
"Saya pun berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun. Saya juga dibilang suruh jual diri," tuturnya sambil meneteskan air mata, dikutip dati beritajatim.com, jejaring media suara.com.
"Tapi saya bagaimana lagi belum ada uang. Hingga saya pinjam sampai 24 (perusahaan) pinjaman online dan utangnya sampai Rp 40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang sampai tergulung utang sendiri," katanya menegaskan.
Nasib apes kembali dia terima. Setelah dia jujur kepada keluarga dan kepada lembaga pendidikan tempat dia bekerja. Justru pemecatan yang dia terima.
Alasannya, Yayasan malu kepada wali murid. Sedangkan alasan utama dia utang adalah untuk menempuh S1 sebagai syarat dia mengajar di lembaga pendidikan ini.
"Saya kan dikenalkan juga oleh komunitas anti riba. Lah di komunitas itu saya disuruh jujur ke keluarga saya. Keluarga saya okey. Dan suruh jujur juga ke lembaga saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat. Tapi kok malah saya dipecat. Saya ini cuma butuh support. Tapi alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," ujar Mawar.
Saat ini bersama seorang pengacara bernama Slamet Yuono. Dia dibantu untuk melapor ke Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Mabes Polri. Mawar diberi saran untuk membayar ke-5 perusahaan pinjaman online. Karena dari 24 perusahaan hanya 5 yang berstatus legal.
"Saya juga disarankan untuk membayar utang dulu ke-5 pinjaman online yang legal. Dari 24 itu yang legal cuma 5, sisanya ilegal. Saya sudah bayar satu tapi pokoknya saja. Dan empatnya masih negosiasi. Uang untuk bayar itu saya dapatkan dari donasi," katanya.
Berita Terkait
-
Kisah Guru Terjebak 24 Pinjol Demi Biayai Kuliah, Dikejar Debt Collector
-
Puluhan Warga Positif Covid-19, Satu Masjid di Perumahan Kota Malang Tutup
-
Berkunjung ke Pangkas Rambut Tertua di Malang
-
Hasil Rapid Test di Pos Penyekatan Seluruh Jatim, 38 Pemudik Positif Covid
-
Muncul Klaster Masjid di Kota Malang, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat