SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) tersangka kasus pelecehan seksual diperiksa penyidik Polres Jember, Rabu (5/5/2021) malam. Polisi mengisyaratkan bakal menahan dosen berinisial RH tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dengan didampingi sejumlah enam pengacara.
“Ya benar, sekarang masih diperiksa. Tadi dia hadir didampingi oleh enam pengacaranya,” ujarnya.
Iptu Dyah menambahkan, sangat dimungkinkan setelah pemeriksaan rampung, tersangka akan langsung ditahan.
“Dalam kapasitas sebagai tersangka, semua unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, kemungkinan akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, berdasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa seorang tersangka. Setelah itu akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak.
“Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujarnya.
“Besok kita akan gelar press release untuk perkembangan kasus ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
RH sebelumnya dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. Pemegang gelar dua magister –dari Undip Semarang dan Wyoming University Amerika Serikat – ini, termasuk dosen dengan karir cukup cemerlang dengan usia yang relatif muda. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, RH telah dilarang mengajar dan juga kehilangan jabatannya strukturalnya di kampus.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas
-
Misi Penebusan Dosa Singo Edan: Arema FC Harus Bayar Utang Kemenangan ke Suporter
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya