SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) tersangka kasus pelecehan seksual diperiksa penyidik Polres Jember, Rabu (5/5/2021) malam. Polisi mengisyaratkan bakal menahan dosen berinisial RH tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dengan didampingi sejumlah enam pengacara.
“Ya benar, sekarang masih diperiksa. Tadi dia hadir didampingi oleh enam pengacaranya,” ujarnya.
Iptu Dyah menambahkan, sangat dimungkinkan setelah pemeriksaan rampung, tersangka akan langsung ditahan.
“Dalam kapasitas sebagai tersangka, semua unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, kemungkinan akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, berdasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa seorang tersangka. Setelah itu akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak.
“Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujarnya.
“Besok kita akan gelar press release untuk perkembangan kasus ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
RH sebelumnya dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. Pemegang gelar dua magister –dari Undip Semarang dan Wyoming University Amerika Serikat – ini, termasuk dosen dengan karir cukup cemerlang dengan usia yang relatif muda. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, RH telah dilarang mengajar dan juga kehilangan jabatannya strukturalnya di kampus.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri