SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) tersangka kasus pelecehan seksual diperiksa penyidik Polres Jember, Rabu (5/5/2021) malam. Polisi mengisyaratkan bakal menahan dosen berinisial RH tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dengan didampingi sejumlah enam pengacara.
“Ya benar, sekarang masih diperiksa. Tadi dia hadir didampingi oleh enam pengacaranya,” ujarnya.
Iptu Dyah menambahkan, sangat dimungkinkan setelah pemeriksaan rampung, tersangka akan langsung ditahan.
“Dalam kapasitas sebagai tersangka, semua unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, kemungkinan akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, berdasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa seorang tersangka. Setelah itu akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak.
“Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujarnya.
“Besok kita akan gelar press release untuk perkembangan kasus ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
RH sebelumnya dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
Baca Juga: Perketat Prokes, Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Jember Bakal Dibubarkan
RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. Pemegang gelar dua magister –dari Undip Semarang dan Wyoming University Amerika Serikat – ini, termasuk dosen dengan karir cukup cemerlang dengan usia yang relatif muda. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, RH telah dilarang mengajar dan juga kehilangan jabatannya strukturalnya di kampus.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja