SuaraMalang.id - Meski telah ditetapkan tersangka, dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH belum juga ditahan. Polres Jember belum menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang masih ponakannya sendiri tesebut.
Sepekan ditetapkan sebagai tersangka sekitar Selasa (13/4/2021) lalu. Tersangka pencabulan atau pelecehan seksual Dosen Unej RH mendapat sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Jabatannya sebagai Kepala Prodi Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP, Universitas Jember dicopot.
Tak hanya itu, selama proses hukum berlangsung RH juga dilarang melakukan aktivitas akademik. Baik berupa mengajar maupun sekedar melakukan bimbingan akademik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Diah Vitasari, tersangka RH belum ditahan lantaran pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final.
"Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara," ujar Vita saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui sebelumnya, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan kepada keponakannya sendiri. Setelah adanya gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jember.
Melalui gelar perkara itu, terdapat bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh RH terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.
Bukti-bukti yang didapatkan polisi, diantaranya kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.
Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses hukum yang berjalan, pihaknya menjawab normatif.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
"Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi kita maksimalkan penyidikannya," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH, menyentuh bagian intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Yang diduga dilakukan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Alasan Keselamatan, Pemkot Malang Serahkan Pengelolaan Jalur Perlintasan Kereta ke KAI
-
Serbuan Penumpang di Libur Iduladha: 5.460 Penumpang Padati Stasiun Malang
-
Ledakan Petasan di Singosari Malang Hanguskan Rumah dan Lukai Balita
-
Wakil Ketua DPRD Malang Alayk Mubarok Viral usai Merokok Saat Sidang, Standar Etik Dipertanyakan
-
Teror Pocong Begal Hantui Malang Raya: Polisi Beri Peringatan Keras