SuaraMalang.id - Meski telah ditetapkan tersangka, dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH belum juga ditahan. Polres Jember belum menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang masih ponakannya sendiri tesebut.
Sepekan ditetapkan sebagai tersangka sekitar Selasa (13/4/2021) lalu. Tersangka pencabulan atau pelecehan seksual Dosen Unej RH mendapat sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Jabatannya sebagai Kepala Prodi Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP, Universitas Jember dicopot.
Tak hanya itu, selama proses hukum berlangsung RH juga dilarang melakukan aktivitas akademik. Baik berupa mengajar maupun sekedar melakukan bimbingan akademik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Diah Vitasari, tersangka RH belum ditahan lantaran pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final.
"Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara," ujar Vita saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui sebelumnya, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan kepada keponakannya sendiri. Setelah adanya gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jember.
Melalui gelar perkara itu, terdapat bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh RH terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.
Bukti-bukti yang didapatkan polisi, diantaranya kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.
Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses hukum yang berjalan, pihaknya menjawab normatif.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
"Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi kita maksimalkan penyidikannya," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH, menyentuh bagian intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Yang diduga dilakukan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM