SuaraMalang.id - Meski telah ditetapkan tersangka, dosen Universitas Negeri Jember (Unej) berinisial RH belum juga ditahan. Polres Jember belum menahan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang masih ponakannya sendiri tesebut.
Sepekan ditetapkan sebagai tersangka sekitar Selasa (13/4/2021) lalu. Tersangka pencabulan atau pelecehan seksual Dosen Unej RH mendapat sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus. Jabatannya sebagai Kepala Prodi Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP, Universitas Jember dicopot.
Tak hanya itu, selama proses hukum berlangsung RH juga dilarang melakukan aktivitas akademik. Baik berupa mengajar maupun sekedar melakukan bimbingan akademik.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Diah Vitasari, tersangka RH belum ditahan lantaran pihaknya masih melengkapi adminitrasi penyidikan yang hingga saat ini belum final.
"Masih ada beberapa tahapan yang belum selesai, kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara," ujar Vita saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui sebelumnya, dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dilakukan kepada keponakannya sendiri. Setelah adanya gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jember.
Melalui gelar perkara itu, terdapat bukti kuat adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh RH terhadap keponakannya yang masih dibawah umur.
Bukti-bukti yang didapatkan polisi, diantaranya kesesuaian keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya, dan keterangan dokter ahli psikiater.
Ditanya kapan RH akan ditahan sesuai proses hukum yang berjalan, pihaknya menjawab normatif.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara
"Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi kita maksimalkan penyidikannya," ujarnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen beriniasial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu. Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya.
Dalam laporannya, ibu korban menyebutkan putrinya telah menjadi korban kekerasaan seksual. Dengan modus kejahatan yang dilakukan tersangka RH, menyentuh bagian intim korban dengan alasan terapi kanker payudara. Yang diduga dilakukan dua kali, bertempat di rumah tersangka sendiri.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi