Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 03 Mei 2021 | 18:28 WIB
Satpol PP Kabupaten Malang melakukan pemasangan peringatan pengosongan sebelum dilakukan penggusuran di eks Lokalisasi Girun. [Foto : Satpol PP Kabupaten Malang/ TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) bakal menggusur eks lokalisasi Girun di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, Sabtu (8/5/2021) mendatang. Bangunan yang ada di kawasan tersebut dibongkar supaya tidak disalahgunakan.

Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat memastikan bahwa bangunan di eks lokalisasi Girun itu tidak berizin resmi alias ilegal.

"Sudah dirapatkan kemarin untuk kita gusur di semuanya nanti itu," ujarnya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Senin (3/5/2021).

Ia melanjutkan, bahwa eks Lokalisasi Girun berdiri di tanah yang kepemilikannya merupakan hak PT. KAI.

Baca Juga: Kisah Wanita Dipaksa Jadi PSK Oleh Keluarga, Pergoki Suami HS Dengan Ibu

 
"KAI sudah kita konfirmasi, malah mendukung (Penggusuran)," sambungnya.

Sebelum dilakukan eksekusi, Pemkab Malang memberikan waktu untuk pengosogan bangunan. Kekinian, Satpol PP Kabupaten Malang telah melakukan pemasangan peringatan pengosongan secara mandiri, sebelum Sabtu, (8/5/2021) mendatang.


"Penggusuran ini supaya tidak terjadi lagi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penggusuran, akan diserahkan sepenuhnya kepada KAI peruntukan eks Lokalisasi Girun tersebut.

"Karena itu milik KAI, kami harapkan bisa memberikan kontribusi yang baik, kira-kira bisa dibuat untuk Pujasera atau tempat lain. Kita koordinasikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Mangkal di Warung Remang-remang, PSK Bertarif Rp 70 Ribu Diciduk Satpol PP

Sebagai informasi, Eks Lokalisasi Girun di Gondanglegi Kabupaten Malang tersebut sebenarnya sudah secara resmi ditutup oleh Pemkab Malang tahun 2017 lalu, namun masih sering beroperasi ilegal.

Load More