SuaraMalang.id - Kepala Dusun (Kasun) Desa Wringinagung, Kabupaten Jember, Imron Rosadi (47) alami luka bacok saat melerai pertikaian warganya, Rabu (14/4/2021). Pelakunya Hizbil Maulana Annasir (23) warga setempat.
Kronologi bermula saat pelaku terlibat pertikaian dengan kakeknya. Melihat itu, korban berusaha melerai. Namun, diduga tak terima ditegur, pelaku malah menganiaya Kasun Imron Rosadi dengan senjata tajam jenis celurit hingga terluka pada bagian tangan.
Kanitreskrim Polsek Jombang Aipda Andrianto Widodo mengatakan, pemicu pembacokan lantaran pelaku tidak terima saat ditegur korban.
"Awalnya pelaku datang ke rumah kakeknya lalu marah, dan gedor pintu hingga warga datang melihat lalu datanglah Imron si Kasun, untuk melerai. Dan mengingatkan yang bersangkutan, namun malah tidak terima dan akhirnya terjadilah aniaya tersebut," katanya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Kamis (15/4/2021).
Kekinian, pelaku telah ditangkap beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya Kasun.
"Pelaku sudah kita tangkap dan barang bukti dua buah celurit sarana buat dirinya aniaya Imron di dalam masjid," sambungnya.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang - Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
"Kita jerat pasal berlapis. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Siap Kooperatif Hadapi Proses Hukum
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gunung Semeru Menggeliat: 16 Kali Erupsi dalam 6 Jam, Status Siaga III Diberlakukan Ketat
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas