SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, tersangka kasus pelecehan seksual anak mengklaim akan kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan polisi.
Hal itu diungkap kuasa hukum, Ansorul Huda.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Asalkan proses hukum itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Ansorul, maka kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum .
"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," sambungnya.
Ia menambahkan, lantaran belum menerima dokumen resmi penetapan tersangka dari Polres Jember, maka pihaknya belum bisa menentukan sikap selanjutnya.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Disinggung tentang muncul desakan untuk menahan kliennya, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.
"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Biar Kapok Dicambuki di Alun-alun
Diberitakan Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial
-
Heboh Isu Denda Cerai Rp300 Juta di Sidoasri Malang: Hoaks atau Benteng Rumah Tangga PMI?
-
Arena Judi Sabung Ayam di Malang Selatan Berakhir Jadi Abu
-
Angkot Malang Gratis bagi Pelajar Mulai Juli 2026: Hemat di Ongkos, Nyaman Sampai Sekolah