SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, tersangka kasus pelecehan seksual anak mengklaim akan kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan polisi.
Hal itu diungkap kuasa hukum, Ansorul Huda.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Asalkan proses hukum itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Ansorul, maka kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum .
"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," sambungnya.
Ia menambahkan, lantaran belum menerima dokumen resmi penetapan tersangka dari Polres Jember, maka pihaknya belum bisa menentukan sikap selanjutnya.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Disinggung tentang muncul desakan untuk menahan kliennya, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.
"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Biar Kapok Dicambuki di Alun-alun
Diberitakan Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Gunung Semeru Membara: Nasib 170 Pendaki di Ranu Kumbolo Akhirnya Terjawab
-
Koperasi Awards 2026: BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Dukung Ekonomi Kerakyatan
-
Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM