SuaraMalang.id - Dosen Unej (Universitas Jember) berinisial RH, tersangka kasus pelecehan seksual anak mengklaim akan kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan polisi.
Hal itu diungkap kuasa hukum, Ansorul Huda.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul dikutip dari Antara, Rabu (14/4/2021).
Asalkan proses hukum itu dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, lanjut Ansorul, maka kliennya tidak akan menghalangi prosedur hukum .
"Namun terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu baik melalui dokumen atau surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," sambungnya.
Ia menambahkan, lantaran belum menerima dokumen resmi penetapan tersangka dari Polres Jember, maka pihaknya belum bisa menentukan sikap selanjutnya.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Disinggung tentang muncul desakan untuk menahan kliennya, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.
"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual, Biar Kapok Dicambuki di Alun-alun
Diberitakan Sebelumnya, Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Unej berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama