Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Februari 2021 | 16:09 WIB
Polresta Banyuwangi menggagalkan peredaran uang palsu dari berbagai pecahan mata uang asing dan rupiah. [Foto: Berita Jatim]

SuaraMalang.id - Ratusan lembar uang palsu dari berbagai mata uang asing diamankan Polresta Banyuwangi. Uang palsu senilai Rp 2,8 triliun itu didapat dari 10 tersangka diduga sindikat pengedar uang palsu.

Ratusan lembar uang palsu itu mulai mata uang US Dollar, Dollar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Dollar Canada, Cinco Blanco Cruzeiro Brazil hingga pecahan Rupiah.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, kasus itu terungkap pada Jumat 5 Februari 2021 lalu. Petugas menciduk komplotan pelaku di parkiran sebuah hotel di kawasan Banyuwangi.

“Awalnya dari pengungkapan awal diamankan adanya uang Dollar Amerika palsu sebanyak 12 bendel uang dollar pecahan US$ 100 atau sebesar US$ 120.000. Adapun tersangka yang ditangkap yaitu AW, HW, BC, NH, MTW dan NH,” jelasnya, seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga: Pasutri di Banyuwangi Kompak Gelapkan Mobil Sewaan

Tim Resmob, lanjut dia, melakukan pengembangan kasus dan kemudian berhasil menangkap tersangka lain yang masih satu komplotan atau sindikat.

Diantaranya, tersangka CH alias Kakek ditangkap pada  Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Kediri – Tulungagung. Lalu, AE ditangkap pada Rabu 17 Februari 2021 Pukul 16.00 WIB di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kemudian, SU alias Mbah ditangkap pada  Rabu 17 Februari 2021 sekira 18.30 WIB di rumahnya yang beralamat Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.

"Serta SH alias Mbah M ditangkap pada Kamis, 18 Februari 2021 sekira pukul 03.00 WIB di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Jadi total ada 10 orang tersangka,” urainya.

Ia menambahkan, ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Modusnya, tersangka AW, HW, BC, NH, MTW dan NH kedapatan hendak menjual uang Dollar Amerika palsu sebanyak US$ 120.000 di Banyuwangi dengan harga Rp 180 juta kepada J (DPO). Kemudian, uang Dollar palsu tersebut dibeli dari tersangka CH alias kakek dan tersangka SU alias Mbah dengan harga Rp 75 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Pengangguran di Banyuwangi Naik 12.198 Orang, Penyebabnya Ini

“Sebelumnya tersangka CH alias kakek dan tersangka SU alias Mbah mendapatkan uang Dollar palsu tersebut yang sejumlah US$ 90.000 tahun pembuatan 2013 dibeli dari tersangka SH alias Mbah M dengan harga Rp.14.000.000. Sedangkan yang sejumlah US$ 30.000 tahun pembuatan 2006 beli dari tersangka AE dengan harga Rp7 juta, yang sebelumnya uang US$ 30.000 tersebut didapatkan oleh SH alias Mbah M dengan harga Rp 3 juta,” bebernya

Kemudian, masih kata Arman, dari tersangka SH Alias Mbah M membeli uang palsu tersebut dari IW (DPO) di Jakarta Selatan dengan harga Rp 6 juta dan uang Dollar palsu US$ 90.000 didapat dari BM (DPO) di Kalimantan Selatan dengan harga total Rp 4 juta.

“Total barang bukti uang palsu tersebut jika dikurs kan dalam Rupiah berjumlah Rp 2.822.780.000.000 atau setara dengan Rp 2,8 triliun. Barang bukti lain yang berhasil disita ada dua buah mobil dan handphone. Ada dua brangkas kecil bertuliskan United States of America. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More