SuaraMalang.id - Penghuni Lapas Banyuwangi dirazia petugas gabungan, Rabu malam (24/2/2021). Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Banyuwangi tersebut.
Razia itu dikoordinir Satgas Kamtib Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bersama Satops Patnal Korwil Jember dan Korwil Malang pada kamar atau blok hunian Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Operasi dadakan itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hanibal.
"Kegiatan razia penggeledahan rutin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas yang bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," kata Hanibal, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (25/2/2021).
Ia melanjutkan, ada 44 blok kamar sel tahanan Lapas Banyuwangi jadi sasaran penggeledahan. Termasuk area taman, bengkel kerja dan gudang. Beberapa warga binaan dan petugas Lapas juga menjalani tes urine.
Petugas mendapatkan sejumlah barang terlarang milik warga binaan disembunyikan di dalam sel tahanan, lemari hingga di semak-semak luar sel.
Barang itu mulai handphone, gunting dan pisau. Selain itu ditemukan pula kompor portabel, korek api hingga speaker aktif. Barang-barang ini diselundupkan warga binaan ke dalam Lapas dengan berbagai cara.
"Ada 3 handphone, pisau ada puluhan tadi dan kompor portabel dan barang lainnya. Bisa jadi ini dari kunjungan luar ataupun saat mereka bekerja di luar Lapas. Makanya kita bersihkan semua. Sampai dengan terakhir kita razia belum ditemukan narkoba," katanya.
Sedangkan tes urine, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan adanya dugaan penyelundupan narkoba di dalam Lapas.
Baca Juga: BMKG Banyuwangi: Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis
"Kita tes urine 25 WBP dan 25 pegawai Lapas Banyuwangi. Kenapa juga petugas Lapas (dites urine) kami mengantisipasi keterlibatan petugas memakai atau menyelundupkan narkoba. Sementara kita lihat hasilnya negatif semua," ucap Hanibal.
Terkait sanksi, kata Hanibal, bagi warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang bisa dihukum di sel dan pengurangan hak-hak, seperti pengurangan masa hukuman atau remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Vaksin PMK Kota Malang Disalurkan, 1.000 Dosis Fokus Tiga Kecamatan Rawan
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir