SuaraMalang.id - Penghuni Lapas Banyuwangi dirazia petugas gabungan, Rabu malam (24/2/2021). Hasilnya ditemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan di dalam sel tahanan Lapas Kelas IIA Banyuwangi tersebut.
Razia itu dikoordinir Satgas Kamtib Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur bersama Satops Patnal Korwil Jember dan Korwil Malang pada kamar atau blok hunian Lapas Kelas IIA Banyuwangi.
Operasi dadakan itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim, Hanibal.
"Kegiatan razia penggeledahan rutin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang berkomitmen menjadikan Lapas yang bersih dari praktik peredaran gelap narkoba, handphone dan barang terlarang lainnya," kata Hanibal, seperti dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Kamis (25/2/2021).
Ia melanjutkan, ada 44 blok kamar sel tahanan Lapas Banyuwangi jadi sasaran penggeledahan. Termasuk area taman, bengkel kerja dan gudang. Beberapa warga binaan dan petugas Lapas juga menjalani tes urine.
Petugas mendapatkan sejumlah barang terlarang milik warga binaan disembunyikan di dalam sel tahanan, lemari hingga di semak-semak luar sel.
Barang itu mulai handphone, gunting dan pisau. Selain itu ditemukan pula kompor portabel, korek api hingga speaker aktif. Barang-barang ini diselundupkan warga binaan ke dalam Lapas dengan berbagai cara.
"Ada 3 handphone, pisau ada puluhan tadi dan kompor portabel dan barang lainnya. Bisa jadi ini dari kunjungan luar ataupun saat mereka bekerja di luar Lapas. Makanya kita bersihkan semua. Sampai dengan terakhir kita razia belum ditemukan narkoba," katanya.
Sedangkan tes urine, lanjut dia, dilakukan untuk memastikan adanya dugaan penyelundupan narkoba di dalam Lapas.
Baca Juga: BMKG Banyuwangi: Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis
"Kita tes urine 25 WBP dan 25 pegawai Lapas Banyuwangi. Kenapa juga petugas Lapas (dites urine) kami mengantisipasi keterlibatan petugas memakai atau menyelundupkan narkoba. Sementara kita lihat hasilnya negatif semua," ucap Hanibal.
Terkait sanksi, kata Hanibal, bagi warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang bisa dihukum di sel dan pengurangan hak-hak, seperti pengurangan masa hukuman atau remisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat