SuaraMalang.id - Pasangan suami istri, Ribut (43) dan Khusnul (31) warga Desa Bangunsari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi terpaksa berurusan dengan polisi. Sebab keduanya kompak menggelapkan mobil sewaan.
Keduanya dilaporkan korban, Abdul Hafid (49) warga Desa Balak Kecamatan Songgon.
Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan mengatakan, penggelapan mobil ini bermula saat pasutri ini menyewa mobil korban pada Jumat (5/2/ 2021).
"Saat itu pelaku Khusnul Khotimah bersama suaminya datang ke kediaman korban, dengan maksud akan menyewa mobil milik pelapor merk Toyota Avanza Nopol P 1546 VJ, selama tiga hari," katanya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Kamis (25/2/2021).
Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, pasutri ini berdalih mobil sewaan digunakan untuk berjualan keliling alas tidur. Tersangka kemudian menjanjikan akan membayar uang sewa sebesar Rp 250 ribu per hari kepada korban.
"Sehingga korban percaya dan menyerahkan kunci mobil beserta STNK kepada tersangka Khusnul Khotimah dan Ribut Cri Kawinanto," sambung dia.
Namun, setelah jangka waktu sewa yang telah ditentukan habis, mobil tak kunjung dikembalikan. Pemilik atau korban kemudian menyelisik dan diketahui mobil telah digadaikan ke salah satu koperasi simpan pinjam tanpa sepengetahuannya.
"Ternyata mobil tersebut digadaikan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dari korban. sehingga korban geram dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Songgon," ujar Iptu Eko.
"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 92 juta," imbuhnya.
Baca Juga: Pengangguran di Banyuwangi Naik 12.198 Orang, Penyebabnya Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas