SuaraMalang.id - Berhembus kabar Kejaksaan Agung (Kajagung) memeriksa oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Pemeriksaan itu terkait dugaan intimidasi terhadap Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief.
Kabar itu merujuk surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang beredar. Pada surat tertanggal 3 Februari 2021 itu, pihak Kejati Jatim meminta Kejari Jember membantu menghadirkan lima orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan.
Kelima orang tersebut adalah Wabup Abdul Muqit Arief; Yessiana Arifa (Kabid Penyehatan Lingkungan di Dinas Perumahan Rakyat Dan Cipta Karya); Deni Irawan (Kabid Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan); Yuliana Harimurti (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah/ BPKAD); dan Sri Laksmi Nuri Indradewi (Kasubag Perundangan Pemkab Jember).
Ikhwal surat dari Kejati Jatim itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto. Namun, pihaknya enggan berbicara banyak.
“Ya itu kan kewenangan Kejari Jawa Timur. Kita di sini hanya membantu atas perintah dari sana (Kejati Jatim). Jadi silakan di tanya ke sana saja,” kata Agus yang juga juru bicara Kejari Jember itu.
Lebih lanjut, Agus mewanti-wanti agar tidak lagi membesar-besarkan agenda pemeriksaan tersebut. Sebab, Kejari Jember hanya menjalankan fungsinya sesuai hukum yang berlaku.
“Kan suasana sekarang kondusif kok. Mohon jangan di bawa-bawa ke politik lagi,” sambung dia.
Perlu diketahui, peristiwa dugaan intimidasi terhadap Wabup Abdul Muqit Arief itu terjadi pada 14 Desember 2020 lalu, atau beberapa hari setelah Bupati Jember Faida kalah dalam Pilkada 9 Desember 2020. Saat itu, Muqit mengaku diajak oleh Bupati Faida untuk datang ke kantor Kejari Jember. Melalui sambungan telepon, Faida menyebut ingin berkonsultasi dengan pejabat Kejari Jember perihal legalitas mutasi di Pemkab Jember.
Namun, ketika sampai di kantor Kejari Jember, Muqit mengaku terkejut karena pertemuan juga melibatkan beberapa pejabat senior yang selama ini dikenal dekat dengan Bupati Faida. Salah satunya adalah Yessiana Arifa -yang ketika Muqit menjadi Plt bupati- jabatannya diturunkan dua tingkat atas perintah Mendagri.
Baca Juga: Aksi Bela Kiai Muqit, Ribuan Warga Menyerbu Kantor Pemkab Jember
Perintah Mendagri untuk mengembalikan jabatan ratusan pegawai Pemkab Jember itu sebenarnya sudah turun sejak 2019 lalu, namun tidak kunjung dilaksanakan oleh bupati Faida. Barulah ketika Faida cuti kampanye, Wabup Muqit yang menggantikannya, melaksanakan perintah tersebut, berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Namun, tindakan Muqit itu rupanya membuat bupati Faida murka.
Dalam pertemuan tertutup pada 14 Desember 2020 di salah satu ruangan di Kejari Jember itu, Faida meluapkan kemarahannya kepada Muqit. Sebab, Faida merasa kalah di Pilkada 2020 gara-gara tindakan Muqit melaksanakan perintah Mendagri.
Selain Faida dan empat pejabat Pemkab Jember, pertemuan di Kejari Jember itu juga melibatkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jember, Agus Taufikurrahman. Adapun Kajari Jember, Prima Idwan Mariza, hanya sesekali mengikuti pertemuan yang disebut konsultasi hukum itu, karena ia masih harus mengikuti acara rapat daring dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Acara yang disebut Faida sebagai konsultasi untuk membahas konsultasi hukum terkait legalitas, ternyata berubah menjadi semacam “pengadilan” bagi Wabup Muqit. Bahkan tidak hanya pejabat pemkab, Kasi Datun Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman yang memimpin pertemuan, ikut menyalahkan langkah Muqit yang menjalankan perintah Mendagri.
“Secara aklamasi, mereka semua mengatakan bahwa saya melakukan pengembalian KSOTK 2016 itu adalah kesalahan fatal dan menabrak semua aturan, termasuk UU Pemilu. Yang itu bisa berujung pidana,” ujar Muqit saat diwawancarai Suara.com pada 18 Desember 2020 lalu.
Kasus ini sempat memicu gejolak politik di Jember pada Desember 2020. Ribuan orang sempat berdemo, menuntut bupati Faida dan pejabat Kejari Jember meminta maaf kepada Wabup Muqit. Kajari Jember, Prima Idwan Mariza akhirnya meminta maaf kepada Wabup Muqit melalui pesan WA pada akhir Desember 2020 lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama