SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida mengklaim mulai memproses pencarian gaji ASN dan honorer, berpedoman perbup (peraturan bupati) penggunaan anggaran mendahului APBD 2021. Namun langkah tersebut menuai kekhawatiran, terutama kemungkinan adanya permasalah hukum di kemudian hari.
Kecemasan itu datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano. Ia mengkhawatirkan perihal risiko hukum jika ternyata tata cara pencairan gaji tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,” kata Mirfano saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Mirfano menyampaikan, untuk total anggaran gaji di Kabupaten Jember. Kurang lebih Rp 130 miliar lebih.
"Tapi mudah-mudahan langkah pencairan gaji ini tepat. Juga secepatnya, dan tidak menabrak aturan. Karena khawatir ada resiko di kemudian hari," katanya.
Mirfano menjelaskan, pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) kepada bidang anggaran.
"Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai dasar pencairan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini menegaskan kembali kekhawatirannya, lantaran terhembus kabar bahwa pencairan gaji tersebut dilakukan tanpa pengajuan dari OPD.
"Kalau info ini benar, brarti seluruh proses pencairan di-handle (dilakukan) sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? dan menggunakan dasar hukum apa?" ujarnya.
Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
"Kalau perbup tanpa pengecualian, tapi (tentunya) seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 tentang penatausahaan dan pencairan anggaran belum mendapat pengesahan gubernur," sambungnya.
Mirfano pun mengingatkan perihal surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021.
"Bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt maka kebijakan tersebut, menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum," ungkapnya menanggapi mekanisme pencairan gaji ASN dan honorer oleh Bupati Jember Faida.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas