SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida mengklaim mulai memproses pencarian gaji ASN dan honorer, berpedoman perbup (peraturan bupati) penggunaan anggaran mendahului APBD 2021. Namun langkah tersebut menuai kekhawatiran, terutama kemungkinan adanya permasalah hukum di kemudian hari.
Kecemasan itu datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano. Ia mengkhawatirkan perihal risiko hukum jika ternyata tata cara pencairan gaji tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,” kata Mirfano saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Mirfano menyampaikan, untuk total anggaran gaji di Kabupaten Jember. Kurang lebih Rp 130 miliar lebih.
Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
"Tapi mudah-mudahan langkah pencairan gaji ini tepat. Juga secepatnya, dan tidak menabrak aturan. Karena khawatir ada resiko di kemudian hari," katanya.
Mirfano menjelaskan, pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) kepada bidang anggaran.
"Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai dasar pencairan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini menegaskan kembali kekhawatirannya, lantaran terhembus kabar bahwa pencairan gaji tersebut dilakukan tanpa pengajuan dari OPD.
"Kalau info ini benar, brarti seluruh proses pencairan di-handle (dilakukan) sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? dan menggunakan dasar hukum apa?" ujarnya.
Baca Juga: Cueki Surat Pencopotan Bupati Faida, Pejabat Pemkab Jember Masih Ngantor
"Kalau perbup tanpa pengecualian, tapi (tentunya) seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 tentang penatausahaan dan pencairan anggaran belum mendapat pengesahan gubernur," sambungnya.
Berita Terkait
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
-
Apa Pekerjaan Suami Bu Guru Salsa? Resmi Menikah Usai Videonya Viral
-
Viral Video Syur 5 Menit di Kota Santri, Bu Guru Salsa Jember Minta Maaf: Saya Tertipu...
-
Siapa Bu Guru Salsabila? Viral Usai Videonya Bikin Gempar Medsos
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi