SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida mengklaim mulai memproses pencarian gaji ASN dan honorer, berpedoman perbup (peraturan bupati) penggunaan anggaran mendahului APBD 2021. Namun langkah tersebut menuai kekhawatiran, terutama kemungkinan adanya permasalah hukum di kemudian hari.
Kecemasan itu datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano. Ia mengkhawatirkan perihal risiko hukum jika ternyata tata cara pencairan gaji tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,” kata Mirfano saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Mirfano menyampaikan, untuk total anggaran gaji di Kabupaten Jember. Kurang lebih Rp 130 miliar lebih.
Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
"Tapi mudah-mudahan langkah pencairan gaji ini tepat. Juga secepatnya, dan tidak menabrak aturan. Karena khawatir ada resiko di kemudian hari," katanya.
Mirfano menjelaskan, pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) kepada bidang anggaran.
"Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai dasar pencairan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini menegaskan kembali kekhawatirannya, lantaran terhembus kabar bahwa pencairan gaji tersebut dilakukan tanpa pengajuan dari OPD.
"Kalau info ini benar, brarti seluruh proses pencairan di-handle (dilakukan) sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? dan menggunakan dasar hukum apa?" ujarnya.
Baca Juga: Cueki Surat Pencopotan Bupati Faida, Pejabat Pemkab Jember Masih Ngantor
"Kalau perbup tanpa pengecualian, tapi (tentunya) seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 tentang penatausahaan dan pencairan anggaran belum mendapat pengesahan gubernur," sambungnya.
Mirfano pun mengingatkan perihal surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021.
"Bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt maka kebijakan tersebut, menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum," ungkapnya menanggapi mekanisme pencairan gaji ASN dan honorer oleh Bupati Jember Faida.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi