SuaraMalang.id - Bupati Jember Faida mengklaim mulai memproses pencarian gaji ASN dan honorer, berpedoman perbup (peraturan bupati) penggunaan anggaran mendahului APBD 2021. Namun langkah tersebut menuai kekhawatiran, terutama kemungkinan adanya permasalah hukum di kemudian hari.
Kecemasan itu datang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano. Ia mengkhawatirkan perihal risiko hukum jika ternyata tata cara pencairan gaji tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami bersyukur sudah bisa menerima gaji Januari. Tapi kalau ada yang salah di belakang hari, kan kasihan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang harus menanggung risiko sendirian,” kata Mirfano saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Mirfano menyampaikan, untuk total anggaran gaji di Kabupaten Jember. Kurang lebih Rp 130 miliar lebih.
"Tapi mudah-mudahan langkah pencairan gaji ini tepat. Juga secepatnya, dan tidak menabrak aturan. Karena khawatir ada resiko di kemudian hari," katanya.
Mirfano menjelaskan, pada kondisi normal pencairan anggaran setiap OPD harus mengajukan SPD (Surat Penyediaan Dana) kepada bidang anggaran.
"Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar), selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), sebagai dasar pencairan," jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi Jember ini menegaskan kembali kekhawatirannya, lantaran terhembus kabar bahwa pencairan gaji tersebut dilakukan tanpa pengajuan dari OPD.
"Kalau info ini benar, brarti seluruh proses pencairan di-handle (dilakukan) sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? dan menggunakan dasar hukum apa?" ujarnya.
Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
"Kalau perbup tanpa pengecualian, tapi (tentunya) seluruh perbup harus difasilitasi gubernur sesuai Permendagri 120 tahun 2018 pasal 88. Sementara perbup 32/2021 tentang penatausahaan dan pencairan anggaran belum mendapat pengesahan gubernur," sambungnya.
Mirfano pun mengingatkan perihal surat gubernur tertanggal 15 Januari 2021.
"Bahwa penunjukkan pelaksana tugas (plt) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para plt maka kebijakan tersebut, menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum," ungkapnya menanggapi mekanisme pencairan gaji ASN dan honorer oleh Bupati Jember Faida.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Fenomena Gunung Es HIV di Malang: Mulai dari Ibu Hamil hingga Anak yang Tertular
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove Bersama Petani Lokal
-
Demi Akses Keuangan, Mantri BRI Tempuh Pegunungan Toraja
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD