SuaraMalang.id - Balada kisruh Pemkab Jember memasuki babak baru. Kekinian, sejumlah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember Faida.
Dilansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.
Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.
Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily mengatakan, bahwa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.
“Keputusan tata usaha negara (beschikking) yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding.
“Saya yakin keberatan kami akan diterima (oleh gubernur),” sambung dia.
Ia menambahkan, bahwa sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, maka gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima. Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember
Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, maka surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mereka (lima ASN) itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap," ujarnya.
"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas