SuaraMalang.id - Balada kisruh Pemkab Jember memasuki babak baru. Kekinian, sejumlah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember Faida.
Dilansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.
Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.
Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily mengatakan, bahwa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.
“Keputusan tata usaha negara (beschikking) yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding.
“Saya yakin keberatan kami akan diterima (oleh gubernur),” sambung dia.
Ia menambahkan, bahwa sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, maka gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima. Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember
Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, maka surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mereka (lima ASN) itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap," ujarnya.
"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen
-
Dicekal di Pintu Pesawat Saat Hendak Umrah, Kiai Marzuqi Curiga Ada yang Pesan ke Intelijen Saudi
-
BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis
-
Tak Hanya Balapan, BRI Peduli Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di MotoGP Mandalika 2026
-
BRI Kembali Pimpin Peringkat Merek Paling Bernilai di Indonesia, Pertahankan Prestasi