SuaraMalang.id - Balada kisruh Pemkab Jember memasuki babak baru. Kekinian, sejumlah lima ASN mengajukan banding atas sanksi pencopotan yang dilakukan Bupati Jember Faida.
Dilansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kelima ASN Pemkab Jember telah mengajukan banding administrasi kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Kelima ASN itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arismaya Parahita, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Eko Heru Sunarsono, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ruslan Abdulgani, dan Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Anjab pada Bagian Organisasi Indah Dwi Joeniastoeti.
Mirfano diberi sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Sedangkan empat ASN lainnya diberi sanksi pembebasan dari jabatan. Semua surat keputusan sanksi tersebut diterima pada 23 Januari 2021.
Kuasa Hukum Kelima ASN, Achmad Cholily mengatakan, bahwa keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Bupati Faida bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga diketahui surat tanpa disertai tanggal penetapan, maka jelas-jelas cacat secara prosedur.
“Keputusan tata usaha negara (beschikking) yang dikeluarkan Faida itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan-peraturan pelaksana UU administrasi pemerintahan,” kata dia, Selasa (26/1/2021).
Sebenarnya, lanjut dia, lima ASN sudah mengajukan keberatan kepada Bupati Faida. Namun, karena ditolak, maka diputuskan untuk melakukan banding.
“Saya yakin keberatan kami akan diterima (oleh gubernur),” sambung dia.
Ia menambahkan, bahwa sepuluh hari kerja setelah diterimanya surat itu, maka gubernur harus memberikan jawaban. Jika tidak, maka keberatan itu diterima. Namun jika gubernur menolak banding administrasi tersebut, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Ribut Lagi! Bupati Faida Beri Sanksi Berat Sekda Pemkab Jember
Sejak mengajukan surat banding, menurutnya, maka surat keputusan sanksi oleh Bupati Faida tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mereka (lima ASN) itu tetap bekerja, sampai ada keputusan berkuatan hukum tetap," ujarnya.
"Undang-undang diatur biar jadi bupati, jadi kepala, jadi atasan tidak semena-mena kepada bawahannya,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!