SuaraMalang.id - Ketegangan di internal Pemerintahan Kabupaten Jember terus berlanjut. Terbaru, sejumlah kantor OPD disegel oleh Komisi C DPRD Jember.
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, pihaknya menyegel kantor OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt) hasil kebijakan Bupati Jember Faida, sesuai surat edaran pada 8 Januari 2021.
“Kemarin kami menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Sosial. Kami sudah jenuh melihat bupati yang selalu membuat kebijakan yang menyebabkan dualisme dalam organisasi perangkat,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Aksi Bupati Jember Faida, lanjut dia, melakukan pencopota dan mengganti dengan Plt di beberapa OPD dinilai legislatif tak patut terjadi. Hal itu juga berpedoman surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kami melihat pemerintahan tidak berjalan normal. Kasihan pelayanan terhadap masyarakat terganggu,” kata David.
Penyegelan itu, lanjut dia, merupakan peringatan kepada kepala OPD lainnya agar tidak mudah menjalankan tugas versi surat keputusan Bupati Jember Faida 8 Januari dan menguatkan pejabat versi KSOTK 2016.
“Kami akan cari info OPD yang masih ngengkel (ngotot) menjalankan SK bupati, akan kami segel,” katanya.
David menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir jika ada gugatan hukum ditujukan kepada Komisi C.
“Kalau mereka tidak terima dengan itu dan mau menggugat secara hukum atau gunakan cara lain, kami siap. Kami menyegel atas kewenangan fungsi pengawasan anggota Dewan,” katanya
Perlu diketahui, bahwa Pelaksana tugas (Plt) versi Bupati Jember Faida adalah pejabat baru yang diangkat berdasarkan Peraturan Bupati Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) 2021. Sementara pejabat sebelumnya adalah pejabat yang berdasarkan pengembalian jabatan sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengacu pada KSOTK 2016.
Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah
Pelaksana tugas Kepala Dinas PU Bina Marga versi KSOTK 2021 dijabat ASN eselon IV, Wenny Juristiansyah Darmayanti (Kepala Seksi Bina Manfaat Sumber Daya Air). Sementara kepala dinas versi KSOTK 2016 adalah Imam Sudarmaji yang menjabat sekretaris Dinas PU Bina Marga.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial versi KSOTK 2021 adalah Wahyu Setyo Handayani yang menjabat Kepala Sub Bagian Umum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Sementara pelaksana tuga sebelumnya adalah Widi Prasetyo yang menjabat Staf Ahli Bupati
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi