Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:43 WIB
Komisi C DPRD Jember menyegel kantor OPD Pemkab Jember. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Ketegangan di internal Pemerintahan Kabupaten Jember terus berlanjut. Terbaru, sejumlah kantor OPD disegel oleh Komisi C DPRD Jember.

Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, pihaknya menyegel kantor OPD yang dijabat pelaksana tugas (Plt) hasil kebijakan Bupati Jember Faida, sesuai surat edaran pada 8 Januari 2021.

“Kemarin kami menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Dinas Sosial. Kami sudah jenuh melihat bupati yang selalu membuat kebijakan yang menyebabkan dualisme dalam organisasi perangkat,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).

Aksi Bupati Jember Faida, lanjut dia, melakukan pencopota dan mengganti dengan Plt di beberapa OPD dinilai legislatif tak patut terjadi. Hal itu juga berpedoman surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


“Kami melihat pemerintahan tidak berjalan normal. Kasihan pelayanan terhadap masyarakat terganggu,” kata David.

Baca Juga: Dicopot Bupati Jember Faida, Lima ASN Ajukan Banding ke Gubernur Khofifah

Penyegelan itu, lanjut dia, merupakan peringatan kepada kepala OPD lainnya agar tidak mudah menjalankan tugas versi surat keputusan Bupati Jember Faida 8 Januari dan menguatkan pejabat versi KSOTK 2016.

“Kami akan cari info OPD yang masih ngengkel (ngotot) menjalankan SK bupati, akan kami segel,” katanya.

David menegaskan bahwa pihaknya tidak khawatir jika ada gugatan hukum ditujukan kepada Komisi C.


“Kalau mereka tidak terima dengan itu dan mau menggugat secara hukum atau gunakan cara lain, kami siap. Kami menyegel atas kewenangan fungsi pengawasan anggota Dewan,” katanya

Perlu diketahui, bahwa Pelaksana tugas (Plt) versi Bupati Jember Faida adalah pejabat baru yang diangkat berdasarkan Peraturan Bupati Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) 2021. Sementara pejabat sebelumnya adalah pejabat yang berdasarkan pengembalian jabatan sesuai rekomendasi Menteri Dalam Negeri dengan mengacu pada KSOTK 2016.

Baca Juga: Cueki Surat Pencopotan Bupati Faida, Pejabat Pemkab Jember Masih Ngantor

Pelaksana tugas Kepala Dinas PU Bina Marga versi KSOTK 2021 dijabat ASN eselon IV, Wenny Juristiansyah Darmayanti (Kepala Seksi Bina Manfaat Sumber Daya Air). Sementara kepala dinas versi KSOTK 2016 adalah Imam Sudarmaji yang menjabat sekretaris Dinas PU Bina Marga.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial versi KSOTK 2021 adalah Wahyu Setyo Handayani yang menjabat Kepala Sub Bagian Umum pada Bagian Umum Sekretariat Daerah. Sementara pelaksana tuga sebelumnya adalah Widi Prasetyo yang menjabat Staf Ahli Bupati

Load More