SuaraMalang.id - Sejumlah pejabat Pemkab Jember didapati cuek alias tidak acuh terhadap surat pencopotan yang dikirim Bupati Faida. Mereka tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Ruslan Abdulgani.
Sebelumnya, sikap yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Ia juga meragukan surat sanksi disiplin berat yang dilayangkan Bupati Jember Faida. Lantaran telah ada surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan kebijakan bupati cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Ruslan Abdulgani mengaku masih merasa menjadi pegawai atau ASN, meski telah menerima surat sanksi tersebut.
“Saya merasa tetap menjadi pegawai BKPSDM. Tetap ngantor. Sampai saat ini saya tidak tahu (siapa penggantinya). Jadi saya tetap ngantor sebagai seorang ASN harus disiplin,” kata Ruslan, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
Ia melanjutkan, bahwa prinsipnya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah, tertanggal 15 Januari 2021.
“Kalau menurut surat gubernur, bahwa yang dilakukan bupati dalam pembebasan tugas sementara itu cacat prosedur, sehingga tidak sah. Berdasar konsultasi dengan kuasa hukum kami, ya yang definitif tetap Pak Ruslan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resminya menegaskan;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
Baca Juga: Beredar Video 'Gisel' Dicabuli di Depan Toko
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah di pengujung suratnya meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
-
Surat Cinta untuk Prabowo, Tolong Selamatkan Pariwisata Jember, Pak!
-
Pemkab Jember Sibuk Bangun Mega Proyek Besar, tapi Lupa Sama Hal Esensial
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Paslon GURU Percaya Diri Hadapi Debat Kedua Pilwali Kota Batu
-
Waspada! 2.001 Kasus Gondongan Serang Anak di Malang, Akankah Lockdown?
-
Momentum Positif! Arema FC Naik ke Peringkat 7, Siap Gaspol Lawan Madura United
-
Kris Dayanti Vs 2 Penantang: Debat Pilkada Kota Batu Bahas Perlindungan Anak
-
Cetak Buram dan Tinta Rembes, 1.462 Surat Suara Pilkada Kota Malang Rusak