SuaraMalang.id - Sejumlah pejabat Pemkab Jember didapati cuek alias tidak acuh terhadap surat pencopotan yang dikirim Bupati Faida. Mereka tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Ruslan Abdulgani.
Sebelumnya, sikap yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Ia juga meragukan surat sanksi disiplin berat yang dilayangkan Bupati Jember Faida. Lantaran telah ada surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan kebijakan bupati cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Ruslan Abdulgani mengaku masih merasa menjadi pegawai atau ASN, meski telah menerima surat sanksi tersebut.
“Saya merasa tetap menjadi pegawai BKPSDM. Tetap ngantor. Sampai saat ini saya tidak tahu (siapa penggantinya). Jadi saya tetap ngantor sebagai seorang ASN harus disiplin,” kata Ruslan, Selasa (26/1/2021).
Ia melanjutkan, bahwa prinsipnya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah, tertanggal 15 Januari 2021.
“Kalau menurut surat gubernur, bahwa yang dilakukan bupati dalam pembebasan tugas sementara itu cacat prosedur, sehingga tidak sah. Berdasar konsultasi dengan kuasa hukum kami, ya yang definitif tetap Pak Ruslan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resminya menegaskan;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah di pengujung suratnya meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka