SuaraMalang.id - Sejumlah pejabat Pemkab Jember didapati cuek alias tidak acuh terhadap surat pencopotan yang dikirim Bupati Faida. Mereka tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Ruslan Abdulgani.
Sebelumnya, sikap yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Ia juga meragukan surat sanksi disiplin berat yang dilayangkan Bupati Jember Faida. Lantaran telah ada surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan kebijakan bupati cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Ruslan Abdulgani mengaku masih merasa menjadi pegawai atau ASN, meski telah menerima surat sanksi tersebut.
“Saya merasa tetap menjadi pegawai BKPSDM. Tetap ngantor. Sampai saat ini saya tidak tahu (siapa penggantinya). Jadi saya tetap ngantor sebagai seorang ASN harus disiplin,” kata Ruslan, Selasa (26/1/2021).
Ia melanjutkan, bahwa prinsipnya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah, tertanggal 15 Januari 2021.
“Kalau menurut surat gubernur, bahwa yang dilakukan bupati dalam pembebasan tugas sementara itu cacat prosedur, sehingga tidak sah. Berdasar konsultasi dengan kuasa hukum kami, ya yang definitif tetap Pak Ruslan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resminya menegaskan;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah di pengujung suratnya meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah