SuaraMalang.id - Sejumlah pejabat Pemkab Jember didapati cuek alias tidak acuh terhadap surat pencopotan yang dikirim Bupati Faida. Mereka tetap masuk kantor dan bekerja seperti biasanya, salah satunya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember Ruslan Abdulgani.
Sebelumnya, sikap yang sama disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano. Ia juga meragukan surat sanksi disiplin berat yang dilayangkan Bupati Jember Faida. Lantaran telah ada surat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan kebijakan bupati cacat prosedur.
Dilansir dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Ruslan Abdulgani mengaku masih merasa menjadi pegawai atau ASN, meski telah menerima surat sanksi tersebut.
“Saya merasa tetap menjadi pegawai BKPSDM. Tetap ngantor. Sampai saat ini saya tidak tahu (siapa penggantinya). Jadi saya tetap ngantor sebagai seorang ASN harus disiplin,” kata Ruslan, Selasa (26/1/2021).
Ia melanjutkan, bahwa prinsipnya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai Surat Gubernur Jawa Timur Khofifah, tertanggal 15 Januari 2021.
“Kalau menurut surat gubernur, bahwa yang dilakukan bupati dalam pembebasan tugas sementara itu cacat prosedur, sehingga tidak sah. Berdasar konsultasi dengan kuasa hukum kami, ya yang definitif tetap Pak Ruslan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui surat resminya menegaskan;
1. Mengingat Bupati Faida adalah salah satu pasangan calon pemilihan kepala daerah tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada 17 Februari 2021, maka dia tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri.
2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara sekretaris daerah dan penunjukan pelaksana tugas tidak melalui persetujuan gubernur Jawa Timur, maka keputusan Bupati Faida tentang pemberhentian dan penunjukan pelaksana tugas sekretaris daerah adalah cacat prosedur.
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
3. Mengingat Bupati Faida tidak mempunyai kewenangan dan adanya cacat prosedur dalam penetapan keputusan bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas, maka keputusan yang dimaksud tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Mengingat keputusan Bupati Faida tentang pembebasan sementara dari jabatan sekretaris daerah, beberapa pejabat eselon II, III, IV, dan kemudian menunjuk pelaksana tugas adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka apabila terdapat kebijakan yang dilakukan para pelaksana tugas, maka kebijakan tersebut cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Gubernur Khofifah di pengujung suratnya meminta Bupati Faida agar segera menghentikan atau tidak melaksanakan kebijakan yang dibuat tersebut. Kebijakan yang dibuat, menurut Khofifah, agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025