SuaraMalang.id - Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Jember Faida disorot lantaran dianggap tak etis. Sebab, surat pencopotan dikirim lewat kurir, bahkan dilempar ke depan pintu rumah bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida memberi sanksi enam pejabat lantaran dianggap melawan kebijakannya.
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sekda Mirfano menyatakan, pihaknya tak mempermasalah langkah penjatuhan sanksi yang ditempuh Bupati Faida jika hal itu sesuai mekanisme. Tepatnya Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, yakni sanksi harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seperti yang dialaminya dan lima pejabat bersangkutan.
“Ya soal sanksi, tidak apa-apa. Yang penting (mekanisme penjatuhan sanksi) itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya akan tunduk dan patuh pada atasan,” ujar Mirfano saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/01/2021).
“Jadi surat penjatuhan sanksi itu bukan dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mirfano, enam pejabat yang kemarin diberi sanksi pencopotan dari jabatan oleh bupati Faida, surat pencopotannya dikirim secara tidak prosedural.
“Ini dilempar ke depan pintu rumah pejabatnya. Karena kebetulan pintu rumah pejabat tersebut lagi tutup. Lah, ini kan nasib orang, kok seperti itu,” papar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
Ia menambahkan, bahwa patut diduga Bupati Faida memberikan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setiap ASN yang akan mendapat sanksi, menurut Mirfano pasti akan ada registernya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Seharusnya, SK pencopotan itu harus lewat proses terlebih dulu. Diantaranya melalui rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada proses tersebut,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025