SuaraMalang.id - Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Jember Faida disorot lantaran dianggap tak etis. Sebab, surat pencopotan dikirim lewat kurir, bahkan dilempar ke depan pintu rumah bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida memberi sanksi enam pejabat lantaran dianggap melawan kebijakannya.
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Sekda Mirfano menyatakan, pihaknya tak mempermasalah langkah penjatuhan sanksi yang ditempuh Bupati Faida jika hal itu sesuai mekanisme. Tepatnya Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, yakni sanksi harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seperti yang dialaminya dan lima pejabat bersangkutan.
“Ya soal sanksi, tidak apa-apa. Yang penting (mekanisme penjatuhan sanksi) itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya akan tunduk dan patuh pada atasan,” ujar Mirfano saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/01/2021).
“Jadi surat penjatuhan sanksi itu bukan dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mirfano, enam pejabat yang kemarin diberi sanksi pencopotan dari jabatan oleh bupati Faida, surat pencopotannya dikirim secara tidak prosedural.
“Ini dilempar ke depan pintu rumah pejabatnya. Karena kebetulan pintu rumah pejabat tersebut lagi tutup. Lah, ini kan nasib orang, kok seperti itu,” papar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
Ia menambahkan, bahwa patut diduga Bupati Faida memberikan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setiap ASN yang akan mendapat sanksi, menurut Mirfano pasti akan ada registernya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Seharusnya, SK pencopotan itu harus lewat proses terlebih dulu. Diantaranya melalui rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada proses tersebut,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama