SuaraMalang.id - Pencopotan sejumlah pejabat Pemkab Jember oleh Bupati Jember Faida disorot lantaran dianggap tak etis. Sebab, surat pencopotan dikirim lewat kurir, bahkan dilempar ke depan pintu rumah bersangkutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Faida memberi sanksi enam pejabat lantaran dianggap melawan kebijakannya.
Enam pejabat tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Mirfano, Eko Heru Sunarso Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ratno Cahyadi Sembodo Kabag Hukum, Ruslan Abdulgani Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Arismaya Parahita Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta Indah Dwi Plt Kabag Organisasi.
Khusus untuk Mirfano dan Indah Dwi, sanksi bahkan sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Baca Juga: Hendy Siswanto Jadi Bupati Jember, PR Beratnya Urai Keruwetan Birokrasi
Sekda Mirfano menyatakan, pihaknya tak mempermasalah langkah penjatuhan sanksi yang ditempuh Bupati Faida jika hal itu sesuai mekanisme. Tepatnya Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, yakni sanksi harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang bersangkutan. Bukan sebaliknya, seperti yang dialaminya dan lima pejabat bersangkutan.
“Ya soal sanksi, tidak apa-apa. Yang penting (mekanisme penjatuhan sanksi) itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya akan tunduk dan patuh pada atasan,” ujar Mirfano saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (25/01/2021).
“Jadi surat penjatuhan sanksi itu bukan dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi tersebut,” imbuhnya.
Menurut Mirfano, enam pejabat yang kemarin diberi sanksi pencopotan dari jabatan oleh bupati Faida, surat pencopotannya dikirim secara tidak prosedural.
“Ini dilempar ke depan pintu rumah pejabatnya. Karena kebetulan pintu rumah pejabat tersebut lagi tutup. Lah, ini kan nasib orang, kok seperti itu,” papar pria berkacamata ini.
Baca Juga: Kemendagri Rampung Bahas Usulan Pemecatan Bupati Jember Faida
Ia menambahkan, bahwa patut diduga Bupati Faida memberikan sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setiap ASN yang akan mendapat sanksi, menurut Mirfano pasti akan ada registernya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Seharusnya, SK pencopotan itu harus lewat proses terlebih dulu. Diantaranya melalui rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada proses tersebut,” ujarnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!