SuaraMalang.id - Polemik pemerintahan di Kabupaten Jember tak kunjung mereda.
Aksi saling lapor atau mengadu ke aparat penegak hukum pun terjadi.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id--media jejaring suara.com, pasca tindakan empat warga yang mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief atau Kiai Muqit ke Mapolres Jember pada Selasa (5/01/2020) berbuntut laporan balik dari simpatisan Koalisi Masyarakat Bela Kiai Muqit (KMBKM).
Empat warga tersebut Hari Subagio, Teguh Widodo, Kustomo, dan Muhammad Jumari sehari sebelumnya melaporkan Kiai Muqit perihal pergantian pejabat Pemkab Jember saat dirinya menjabat Plt Bupati Jember.
Baca Juga: Seluruh ASN Jember Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida
Pergantian itu, dianggap oleh mereka telah menimbulkan hiruk pikuk (kegaduhan) yang menyebabkan situasi dan roda pemerintahan di Jember tidak kondusif.
Menanggapi tindakan tersebut, Raditya bersama kuasa hukumnya Anasrul melaporkan balik keempatnya atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, 318 KUHP jo UU 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat (2).
Anasrul mewakili kliennya kepada wartawan mengatakan, ada dua laporan yang ditujukan kepada kepolisian selain melaporkan empat orang, pihaknya juga melaporkan Bupati Faida.
"Ada dua hal yang dilaporkan, satu itu terkait laporan Hari Subagio cs katanya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kiai Muqit. Padahal itu sudah diproses oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu, hasil pemeriksaan disampaikan apa yang dilakukan (Kiai Muqit) tidak cukup bukti artinya tidak ada tindak pidananya dan itu sudah dibahas di Gakkumdu, maka hari ini kami melaporkan mereka dengan laporan keterangan palsu dan informasi bohong," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Pada laporan kedua, Anasrul menyampaikan, juga melaporkan Bupati Jember Faida atas dugaan penyimpangan dalam kewenangannya dengan melakukan mutasi pejabat yang dinilai menabrak aturan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Tega, Surat Kemendagri Ternyata Dipelintir untuk Menyudutkan Wabup Jember
"Terkait pelanggaran oleh Faida itu terkait mutasi jabatan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.21 Tahun 2015 itu sudah jelas di Pasal 71 ayat (2) pejabat atau kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon (bupati) dan sampai masa jabatannya habis. Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran tidak boleh melakukan mutasi, mengusulkan saja tidak boleh itu sudah jelas namun faktanya Bupati Faida melakukan pelanggaran itu (mutasi jabatan)," jelasnya.
Bersamaan dengan laporannya, Anasrul juga melampirkan sejumlah berkas. Untuk perkara pertama, dilampirkan surat rekomendasi Mendagri pengembalian KSOTK 2016, surat rekomendasi gubernur, surat pemeriksaan inspektorat.
Sementara, untuk perkara kedua dilampirkan surat keputusan Bupati Jember terkait mutasi atau pergantian pejabat pada Desember 2020 yang dianggap telah melanggar edaran Mendagri.
Berita Terkait
-
Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
-
Inspektorat Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Ilegal, Sanksi Menanti
-
Wabup Jember Muqit Prihatin Kegaduhan Menjelang Lengser
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Rontok, Berapa per Gramnya?
-
Hasil Drawing Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia U-17 Langsung Bertemu Brasil
-
Wacana Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Wakil KPK Sebut Agar Tidak Ada Korupsi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu