SuaraMalang.id - Polemik pemerintahan di Kabupaten Jember tak kunjung mereda.
Aksi saling lapor atau mengadu ke aparat penegak hukum pun terjadi.
Dilansir dari suaraindonesia.co.id--media jejaring suara.com, pasca tindakan empat warga yang mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief atau Kiai Muqit ke Mapolres Jember pada Selasa (5/01/2020) berbuntut laporan balik dari simpatisan Koalisi Masyarakat Bela Kiai Muqit (KMBKM).
Empat warga tersebut Hari Subagio, Teguh Widodo, Kustomo, dan Muhammad Jumari sehari sebelumnya melaporkan Kiai Muqit perihal pergantian pejabat Pemkab Jember saat dirinya menjabat Plt Bupati Jember.
Pergantian itu, dianggap oleh mereka telah menimbulkan hiruk pikuk (kegaduhan) yang menyebabkan situasi dan roda pemerintahan di Jember tidak kondusif.
Menanggapi tindakan tersebut, Raditya bersama kuasa hukumnya Anasrul melaporkan balik keempatnya atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, 318 KUHP jo UU 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat (2) sub 45 ayat (2).
Anasrul mewakili kliennya kepada wartawan mengatakan, ada dua laporan yang ditujukan kepada kepolisian selain melaporkan empat orang, pihaknya juga melaporkan Bupati Faida.
"Ada dua hal yang dilaporkan, satu itu terkait laporan Hari Subagio cs katanya ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kiai Muqit. Padahal itu sudah diproses oleh Bawaslu beberapa waktu yang lalu, hasil pemeriksaan disampaikan apa yang dilakukan (Kiai Muqit) tidak cukup bukti artinya tidak ada tindak pidananya dan itu sudah dibahas di Gakkumdu, maka hari ini kami melaporkan mereka dengan laporan keterangan palsu dan informasi bohong," ujarnya, Rabu (6/1/2021).
Pada laporan kedua, Anasrul menyampaikan, juga melaporkan Bupati Jember Faida atas dugaan penyimpangan dalam kewenangannya dengan melakukan mutasi pejabat yang dinilai menabrak aturan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Seluruh ASN Jember Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida
"Terkait pelanggaran oleh Faida itu terkait mutasi jabatan. Dalam UU No. 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.21 Tahun 2015 itu sudah jelas di Pasal 71 ayat (2) pejabat atau kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon (bupati) dan sampai masa jabatannya habis. Mendagri juga sudah mengeluarkan edaran tidak boleh melakukan mutasi, mengusulkan saja tidak boleh itu sudah jelas namun faktanya Bupati Faida melakukan pelanggaran itu (mutasi jabatan)," jelasnya.
Bersamaan dengan laporannya, Anasrul juga melampirkan sejumlah berkas. Untuk perkara pertama, dilampirkan surat rekomendasi Mendagri pengembalian KSOTK 2016, surat rekomendasi gubernur, surat pemeriksaan inspektorat.
Sementara, untuk perkara kedua dilampirkan surat keputusan Bupati Jember terkait mutasi atau pergantian pejabat pada Desember 2020 yang dianggap telah melanggar edaran Mendagri.
Berita Terkait
-
Asosiasi Himpunan Santri Sesalkan Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi
-
Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
-
Inspektorat Sebut Kebijakan Bupati Jember Faida Ilegal, Sanksi Menanti
-
Wabup Jember Muqit Prihatin Kegaduhan Menjelang Lengser
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Dana Kaget Weekend: Jangan Sampai Kelewatan Rezeki Nomplok Rp199 Ribu
-
Sinergi BRI dan Medco Dukung UMKM Tangguh Berlandaskan Ekonomi Kerakyatan
-
BRI Dukung Asta Cita Lewat Pembangunan BLK Konveksi di Nusakambangan
-
BRI Bangun UMKM Tangguh Lewat BRILiaN, Pengusaha Muda Kombucha Jadi Inspirasi
-
Nikmati, Cashback Maksimal dari BRI untuk Investor Sukuk Ritel SR023T3 dan SR023T5