SuaraMalang.id - Bola panas konflik di Pemkab Jember terus bergulir. Dianggap jadi biang kegaduhan, warga resmi mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief ke polisi.
Warga pelapor, Heri Subagio mengatakan, bahwa pergantian pejabat (mutasi jabatan) di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, berdampak pada pemerintahan tidak kondusif.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melaporkan pengaduan ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (5/1/2021).
“Kami melihat, muara dari hiruk pikuk (gaduh) pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt bupati Jember (Muqit). Dalam undang-undang sudah jelas, bahwa Plt bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup saat itu,” ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Heri menilai apa yang sudah dilakukan Wabup Muqit tersebut menjadi biang kegaduhan hingga berujung persoalan politik di Pemkab Jember. Sehingga Ia berharap dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember itu, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
“Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif,” urainya.
Meskipun mutasi yang dilakukan Wabup Muqit merupakan rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat bahwa rekomendasi tersebut tidak diserta izin secara tertulis, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
“Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Advokat M Husni Thamrin, mengklaim juga telah berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bupati Jember Faida.
Baca Juga: Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
Menurut Thamrin apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Tepatnya pada pasal 3 dan 4 menegaskan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN) apabila tidak taat bisa dikenakan sanksi disiplin.
“Kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN,” ujar Thamrin.
Ia mendesak agar Gubernur Khofifah dan Bupati Jember melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama.
“Makanya kami berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim, karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah Gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di Bupati,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Judul mengalami perubahan dari sebelumnya Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi menjadi Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi. Dengan adanya perubahan judul tersebut, kami mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Berita Terkait
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
-
Jember Fashion Carnaval 2026 Sedot Ribuan Wisatawan, Dongkrak Ekonomi Kreatif dan UMKM Lokal
-
Siswa Sekolah Rakyat Semarakkan Ajang Jember Fashion Carnaval 2026
-
Wujudkan Mimpi! Sisca Saras Siap Guncang JFC 2026 Bersama Bintang Jepang Ayaka Yasumoto
-
BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin