SuaraMalang.id - Bola panas konflik di Pemkab Jember terus bergulir. Dianggap jadi biang kegaduhan, warga resmi mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief ke polisi.
Warga pelapor, Heri Subagio mengatakan, bahwa pergantian pejabat (mutasi jabatan) di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, berdampak pada pemerintahan tidak kondusif.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melaporkan pengaduan ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (5/1/2021).
“Kami melihat, muara dari hiruk pikuk (gaduh) pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt bupati Jember (Muqit). Dalam undang-undang sudah jelas, bahwa Plt bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup saat itu,” ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Heri menilai apa yang sudah dilakukan Wabup Muqit tersebut menjadi biang kegaduhan hingga berujung persoalan politik di Pemkab Jember. Sehingga Ia berharap dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember itu, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
“Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif,” urainya.
Meskipun mutasi yang dilakukan Wabup Muqit merupakan rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat bahwa rekomendasi tersebut tidak diserta izin secara tertulis, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
“Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Advokat M Husni Thamrin, mengklaim juga telah berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bupati Jember Faida.
Baca Juga: Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
Menurut Thamrin apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Tepatnya pada pasal 3 dan 4 menegaskan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN) apabila tidak taat bisa dikenakan sanksi disiplin.
“Kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN,” ujar Thamrin.
Ia mendesak agar Gubernur Khofifah dan Bupati Jember melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama.
“Makanya kami berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim, karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah Gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di Bupati,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Judul mengalami perubahan dari sebelumnya Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi menjadi Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi. Dengan adanya perubahan judul tersebut, kami mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Berita Terkait
-
Gus Fawait, Politisi Muda Jember yang Tunjukkan Toleransi Lewat Aksi
-
Mengenal Wisata Kampung Belgia di Jember: Kampung Kolonial Berusia Seabad yang Tetap Menawan
-
Toleransi dalam Keberagaman Hadir Lewat Kepemimpinan Gus Fawait
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional