SuaraMalang.id - Bola panas konflik di Pemkab Jember terus bergulir. Dianggap jadi biang kegaduhan, warga resmi mengadukan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief ke polisi.
Warga pelapor, Heri Subagio mengatakan, bahwa pergantian pejabat (mutasi jabatan) di lingkungan Pemkab Jember yang dilakukan oleh Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, berdampak pada pemerintahan tidak kondusif.
Berdasarkan hal itu, pihaknya melaporkan pengaduan ke Mapolres Jember dan Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (5/1/2021).
“Kami melihat, muara dari hiruk pikuk (gaduh) pemerintahan di Jember ini berawal dari mutasi pejabat di masa Plt bupati Jember (Muqit). Dalam undang-undang sudah jelas, bahwa Plt bupati tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, namun hal ini tetap dilakukan oleh Wabup saat itu,” ujarnya, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id –media jejaring suara.com, Selasa (5/1/2021).
Heri menilai apa yang sudah dilakukan Wabup Muqit tersebut menjadi biang kegaduhan hingga berujung persoalan politik di Pemkab Jember. Sehingga Ia berharap dengan adanya aduan warga dengan nomor LM/3/1/2021 di Mapolres Jember itu, pihak-pihak terkait bisa melakukan penanganan adanya pelanggaran.
“Kami mengadukan persoalan ini tidak hanya di Mapolres, tapi juga di Kejaksaan Negeri Jember, harapan kami kedua lembaga tersebut bisa melakukan pengusutan dan turun tangan, agar situasi di Jember kembali kondusif,” urainya.
Meskipun mutasi yang dilakukan Wabup Muqit merupakan rekomendasi dari Kemendagri dan KASN, Heri melihat bahwa rekomendasi tersebut tidak diserta izin secara tertulis, sehingga secara hukum tidak dibenarkan.
“Oke izin sudah melalui lisan, tapi kalau tidak disertai bukti izin tertulis, hal ini tidak bisa dibenarkan di mata hukum, seharusnya ada izin bukti tertulis, tapi sampai saat ini kami selaku warga yang peduli akan kondusifitas Kabupaten Jember masih belum melihat adanya izin tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Advokat M Husni Thamrin, mengklaim juga telah berkirim surat ke Gubernur Jatim dan Bupati Jember tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan ASN dan beberapa pejabat saat melakukan gerakan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Bupati Jember Faida.
Baca Juga: Sengkarut Pemkab Jember, Giliran Wabup Muqit Arief Diadukan ke Polres
Menurut Thamrin apa yang dilakukan oleh ratusan ASN tersebut dinilai telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010. Tepatnya pada pasal 3 dan 4 menegaskan tentang kewajiban dan larangan bagi PNS (ASN) apabila tidak taat bisa dikenakan sanksi disiplin.
“Kami melihat gerakan mosi tidak percaya yang dilakukan oleh ratusan ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati sama halnya dengan pembangkangan dan melawan pimpinan atau Insubordinasi yang dilarang bagi ASN, dimana mereka terikat dengan sumpah janji dan jabatan sebagai ASN,” ujar Thamrin.
Ia mendesak agar Gubernur Khofifah dan Bupati Jember melakukan pemeriksaan kepada ASN dan pejabat yang terlibat, dan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan, sebab jika tidak akan menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan bisa diikuti oleh yang lain untuk melakukan hal yang sama.
“Makanya kami berkirim surat ke Gubernur dengan tembusan Inspektorat Jatim, karena yang wewenang melakukan pemeriksaan dan memberi sanksi sekda adalah Gubernur, sedangkan untuk ASN lainnya kewenangan ada di Bupati,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Judul mengalami perubahan dari sebelumnya Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi menjadi Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi. Dengan adanya perubahan judul tersebut, kami mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Berita Terkait
-
Masjid Baiturrahman Alasmalang, Dirawat Seperlunya Tanpa Ubah Wajah Lama
-
Masjid Riyadhus Sholihin Jember, Jejak Dakwah yang Tak Pernah Sepi Peziarah
-
Dari Driver Ojol hingga Petani: Saat Makeup di JFC 2026 Bicara Soal Perjuangan Nyata Wanita
-
Dentuman Sound Horeg di Kuburan dan Masjid: Hiburan atau Sudah Kelewat Batas?
-
Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional