Lama Dicari Polisi, Pelaku Rupadaksa Anak Tiri Ditangkap di Ponpes Dampit Malang

Lama dicari polisi, pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep yang tega merupadaksa anak tirinya akhirnya ditangkap di sebuah ponpes Malang.

Baehaqi Almutoif
Kamis, 27 Februari 2025 | 10:40 WIB
Lama Dicari Polisi, Pelaku Rupadaksa Anak Tiri Ditangkap di Ponpes Dampit Malang
Ilustrasi pelaku pembunuhan. ANTARA/Abd Aziz/am.

SuaraMalang.id - Lama dicari polisi, pria berinisial S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Sumenep yang tega merupadaksa anak tirinya akhirnya ditangkap di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

“Tersangka ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit Kabupaten Malang,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S dikutip dari BeritaJatim--pertner Suara.com, Rabu (25/02/2025).

Tim dari Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep mencium keberadaan pelaku langsung menuju ke lokasi untuk menangkapnya.

“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” kata Widiarti.

Baca Juga:Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatannya. “Barang bukti yang kami amankan berupa visum et repertum serta baju dan celana milik korban,” terang Widiarti.

Peristiwa tersebut terjadi pertama kali pada 2023. S dilaporkan merupadaksa WS (12) di rumahnya.

Kejadian itu terbongkar usai korban menceritakannya kepada ibunya AW yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Belakangan diketahui jika S melakukan aksinya saat ibu korban sedang menjaga warung. Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian terungkap bahwa pelaku telah melakukannya berulang kali dari 2023 sampai 2025.

Pelaku menawarkan uang Rp50.000 disertai ancaman agar korban menuruti nafsu bejatnya. Selain itu, S juga mengancam akan membunuh WS jika melaporkan aksinya ke ibunya.

Baca Juga:Aksi Maling Pencuri Telur di Malang Terekam CCTV, yang Dicolong Ratusan Butir

“Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3),(2),(1), pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Apabila tindak pidana itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukumannya,” katanya.

News

Terkini

Kejadian tragis menimpa para wisatawan rombongan santri asal Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kabupaten Mojokerto di Pantai Balekmbang, Kabupaten Malang.

News | 10:16 WIB

Kemacetan di kawasan Jalan Bandung Kota Malang menjadi permasalahan yang belum terpecahkan sampai sekarang.

News | 13:40 WIB

Kisah Suryani bukti nyata dari pelaku usaha yang memanfaatkan pendanaan usaha, mulai dari usaha mikro dan terus berkembang hingga naik kelas.

News | 20:40 WIB

Semua dana yang digunakan untuk program tersebut diambil dari pembangunan wisata air.

News | 17:38 WIB

Produk inovatif dengan ragam aroma yang variatif dan modern ini berhasil berkat dukungan BRI.

News | 19:18 WIB

UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo memutuskan untuk menutup sementara empat tempat wisata yang ada di wilayahnya.

News | 09:22 WIB

The Asset adalah lembaga riset serta penerbit berita bisnis dan industri keuangan di Asia.

News | 16:14 WIB

Petasan melukai pemiliknya kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini korbannya dua warga Pujon, Kabupaten Malang.

News | 09:23 WIB

Nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau asisten virtual SABRINA.

News | 12:27 WIB

Tol Singosari H1-H2 Lebaran 2025 ramai lancar. Pengendara diimbau periksa kendaraan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman, istirahat cukup, dan waspada cuaca

News | 16:56 WIB

Program ini juga diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat setempat.

News | 12:37 WIB

Korban bernisial AF (28) warga Perum Pesona Gondanglegi, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang terkejut mendapati isi rumahnya kosong.

News | 05:42 WIB

Total transaksi yang diproses melalui BRImo mencapai 4,34 miliar transaksi.

News | 20:17 WIB

AgenBRILink bagian dari penerapan strategi hybrid banking, yang memadukan layanan keuangan melalui jaringan agen fisik dan dukungan digital untuk mempermudah transaksi.

News | 16:10 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Senin (31/3/2025).

News | 14:04 WIB
Tampilkan lebih banyak