Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Kelakuan bejat bikin geram dilakukan dua orang ayah di Malang. Polisi telah mengamankan keduanya dengan kasus berbeda.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 25 Februari 2025 | 08:30 WIB
Tega! Ayah di Malang Hancurkan Masa Depan Anak Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (freepik)

SuaraMalang.id - Kelakuan bejat bikin geram dilakukan dua orang ayah di Malang. Polisi telah mengamankan keduanya dengan kasus berbeda.

Kasus pertama dengan pelaku berinisial W (51), yang telah menghancurkan masa depan anak kandungnya. Bukannya melindungi, pria yang tinggal di kawasan Klojen, Kota Malang itu justru mencabuli putrinya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mencabuli anak kandungnya sebanyak tiga kali.

Awalnya, dilakukan pada 2017, kemudian di Tahun 2019, dan terakhir 2024. Pelaku berbuat cabul saat ibu korban sedang bekerja di luar negeri. Semuanya dilakukan di rumah kontrakan wilayah Klojen.

Baca Juga:Aksi Maling Pencuri Telur di Malang Terekam CCTV, yang Dicolong Ratusan Butir

“Korban anak kandungnya sendiri yang saat itu usianya 14 tahun. Korban dibujuk untuk tidur bersama pelaku. Anaknya tak berdaya dan perbuatan tak senonoh itu terjadi,” kata Soleh disadur dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (24/2/2025).

Perkara kedua dengan pelaku berinisial B (35). Soleh mengungkapkan, aksinya dilakukan pada akhir Januari 2025 di Kedungkandang, Kota Malang.

Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban bekerja di luar negeri.

“Pelaku memeluk korban dan menyetubuhi korban. Kejadian ini berlangsung sekitar 1 menit, pada 25 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dilakukan dengan bujuk rayu dan mengancam korban,” kata Soleh.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di penjara. Mereka terancam dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga:Detik-detik Toko Klontong di Malang Ambles, Satu Orang Tewas Terseret Arus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak