Penjaga Villa di Pasuruan Tewas Mengenaskan di Kandang Ayam, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Akibatnya, tersangka menendang korban hingga lima kali mengenai rahang, yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Bernadette Sariyem
Selasa, 18 Februari 2025 | 00:19 WIB
Penjaga Villa di Pasuruan Tewas Mengenaskan di Kandang Ayam, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Ilustrasi penemuan mayat.

SuaraMalang.id - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Mustakim (55), seorang penjaga Villa Sampurna, yang ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di sebuah kandang ayam dekat villa di Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/2/2025) sore.

Mayat Mustakim ditemukan oleh warga dalam kondisi berlumuran darah dan lebam di beberapa bagian tubuh yang diduga akibat pukulan benda tumpul.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan sebagai MK (43), teman korban yang juga bekerja bersama korban di villa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini berawal dari salah paham yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.

Baca Juga:Lansia di Malang Ditemukan Tewas di Perkebunan

"Korban dan tersangka ini rekan kerja, mereka sempat berselisih paham yang berujung cekcok. Pokok masalahnya sangat sepele," ungkap Adimas, Senin (17/2/2025).

Menurut pengakuan tersangka, dia merasa kecewa dan tidak terima dengan perkataan korban yang sangat sensitif.

Akibatnya, tersangka menendang korban hingga lima kali mengenai rahang, yang menyebabkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menyeret korban ke pinggir kandang ayam dan melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan berlumuran darah.

Korban baru ditemukan pada keesokan harinya oleh penjaga villa lainnya dalam kondisi tak bernyawa. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.

Baca Juga:5 Hari Tak ke Masjid, Pria di Malang Ditemukan Tak Bernyawa

MK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, mengimbau masyarakat untuk menjaga hubungan baik dengan siapa saja dan menghindari emosi berlebih yang dapat berujung pada tindak kekerasan.

"Banyak kejadian di luar dugaan. Tetap waspada dan jaga kerukunan antar sahabat, keluarga, dan masyarakat," tegas Jazuli.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak