SuaraMalang.id - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus 1446 H/2025 M.
Langkah ini diambil karena hingga batas waktu tahap pertama, masih tersisa 1.838 kuota yang belum terisi.
Sebelumnya, tahap pertama konfirmasi dan pelunasan dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB. Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah menyelesaikan pembayaran, sementara 3.235 jemaah yang awalnya berstatus cadangan kini telah masuk dalam kuota resmi Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M.
"Karena masih ada sisa kuota, maka kami kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan Bipih Khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:Kemenag Buka Tahap Pelunasan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Prioritas Perpanjangan Konfirmasi dan Pelunasan
Perpanjangan ini dilakukan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
Adapun jemaah yang diprioritaskan dalam tahap perpanjangan ini meliputi:
- Jemaah haji khusus yang mengalami kendala sistem saat konfirmasi dan pelunasan.
- Pendamping jemaah haji lanjut usia.
- Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
- Jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
- Jemaah haji yang berada dalam urutan berikutnya di daftar tunggu.
"Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tahap perpanjangan ini dibuka mulai 17–21 Februari 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus tempat setoran awal," jelas Nugraha.
Jemaah Haji dari PIHK Tidak Aktif Bisa Melakukan Perpindahan
Baca Juga:44 Lansia Malang Siap Berangkat ke Tanah Suci, Ada yang Berusia 97 Tahun
Selain itu, bagi jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran, tetapi terdaftar pada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang izinnya tidak berlaku, pelunasan tetap bisa dilakukan melalui PIHK lain yang masih aktif.
"Proses perpindahan PIN antar-PIHK ini bisa dilakukan sesuai pilihan jemaah di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing," tambah Nugraha.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan sisa kuota haji khusus dapat segera terisi, sehingga para jemaah yang telah menunggu lama bisa melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
Kontributor : Elizabeth Yati