Tragis! Digusur Padahal Punya SHM, Warga Pemalang Tuntut Keadilan

Irawan juga menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena eksekusi dilakukan oleh aparat negara.

Bernadette Sariyem
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:23 WIB
Tragis! Digusur Padahal Punya SHM, Warga Pemalang Tuntut Keadilan
Ilustrasi keadilan (Pexels)

SuaraMalang.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti kasus eksekusi tanah dan rumah milik seorang warga bernama Karina di Desa Danasari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ia menegaskan peristiwa tersebut memerlukan perhatian serius, mengingat Karina mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang dieksekusi.

Irawan meminta agar pihak terkait segera melakukan investigasi untuk mencari tahu letak permasalahan sebenarnya, guna memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

"Ini harus ditelusuri dan diberikan rekomendasi untuk investigasi. Di mana sebenarnya letak kesalahannya? Jangan sampai masyarakat kita terus dirugikan dalam kasus seperti ini," tegas Irawan, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga:Mahar Politik Puluhan Miliar di Pilkada Kota Malang, Golkar: Menggelikan

Sertifikat Hak Milik, Tapi Tanah Dieksekusi

Irawan mengaku prihatin dengan kejadian ini, di mana seseorang yang sudah memiliki SHM—dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah—tetap harus kehilangan tanahnya akibat eksekusi.

"Tanah dan rumah adalah aset berharga bagi masyarakat. Bagaimana bisa seseorang yang memiliki sertifikat resmi tetap harus merelakan tanahnya dieksekusi dan dikosongkan begitu saja?" ujarnya.

Menurutnya, kasus ini harus dijernihkan terlebih dahulu, apakah ada kesalahan di pihak pengadilan sebagai juru eksekusi atau dalam sistem hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti proses konstatering, yakni tahapan sebelum eksekusi dilakukan, yang sering dianggap sebagai formalitas tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.

Baca Juga:Demokrat - Hanura Beri Dukungan, Golkar Diprediksi Merapat ke Gunawan Wibisono

Mempertanyakan Tanggung Jawab Negara

Irawan juga menekankan bahwa negara harus bertanggung jawab dalam kasus ini, karena eksekusi dilakukan oleh aparat negara.

Ia menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kejelasan hukum, terutama dalam kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat resmi.

"Yang kita tuntut adalah tanggung jawab negara. Karena ini eksekusi yang dilakukan oleh pemerintah. Jangan sampai rakyat kecil yang sudah susah payah memiliki rumah harus kehilangan haknya tanpa kejelasan hukum," tambahnya.

Menurut Irawan, bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, memiliki rumah atau tanah bukan perkara mudah.

Banyak yang harus berjuang bertahun-tahun dengan sistem kredit untuk bisa memiliki aset berharga tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses hukum terkait eksekusi tanah dan rumah dilakukan secara transparan, adil, dan berkepastian hukum.

"Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi," pungkasnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini