SuaraMalang.id - Booth makanan milik Pentol Kriwil 5758, yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Sulfat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dicuri oleh komplotan maling pada Selasa (14/1/2025) malam.
Aksi pencurian ini diduga melibatkan lebih dari dua pelaku dengan kendaraan roda empat.
Pemilik booth, Firman (35), merasa kehilangan besar karena barang yang digunakan untuk mencari nafkah raib.
Ia baru menyadari kejadian tersebut pada Rabu (15/1/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat keluar rumah untuk membeli gas elpiji.
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Curanmor Terekam CCTV di Dau, Malang
“Pagi itu, saya melihat booth sudah tidak ada di tempatnya. Padahal, booth tersebut terpasang dengan cor beton dan kaki-kakinya dibaut secara permanen,” ungkap Firman, Jumat (17/1/2025).
Menurut saksi mata, pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Sebuah mobil pikap parkir di dekat booth, lalu dua orang, yakni seorang pria dan wanita berkerudung, turun dari mobil.
Beberapa saat kemudian, dua pria lain tiba dengan sepeda motor. Saksi menyebut bahwa wanita tersebut berjaga dan memantau situasi, sementara ketiga pria lainnya mencongkel booth.
Setelah berhasil, booth diangkat dan dimuat ke dalam mobil pikap sebelum pelaku kabur dari lokasi.
“Aksinya sangat rapi. Bekas congkelan di lokasi nyaris tidak terlihat mencurigakan. Bahkan, warga sekitar mengira booth saya dijual dan sudah diambil pembeli,” kata Firman.
Baca Juga:Rp31 Juta Raib! Ibu di Malang Tertipu Iklan Hoaks di Facebook
Firman menduga pelaku merupakan komplotan profesional yang sudah berpengalaman.
Meski menjadi korban pencurian, Firman belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Sampai sekarang belum saya laporkan ke polisi,” tambahnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengimbau korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami mengimbau kepada korban untuk segera membuat laporan. Setiap laporan masyarakat akan menjadi atensi kami agar kejahatan seperti ini bisa diatasi dan tidak meresahkan,” tegas Yudi.
Kontributor : Elizabeth Yati