Perbuatan Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Bikin Geram, Tega Cabuli Korban yang Masih 16 Tahun

Tindakan anak seorang pemilik salah satu panti di Malang asuhan berinisial MAA (21) bikin geram.

Baehaqi Almutoif
Senin, 09 Desember 2024 | 21:44 WIB
Perbuatan Anak Pemilik Panti Asuhan di Malang Bikin Geram, Tega Cabuli Korban yang Masih 16 Tahun
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraMalang.id - Tindakan anak seorang pemilik salah satu panti di Malang asuhan berinisial MAA (21) bikin geram. Aksinya mencabuli anak di bawah umur membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Kini kasus dugaan pencabulan tersebut sedang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Malang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Aiptu Erlehana mengatakan, pemeriksaan sudah dilakukan terhadap pelaku. Diketahui, MMA sudah melakukannya selama setahun terakhir.

"Dia melakukan aksi itu beberapa kali kepada korban," kata Erlehana, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:Relawan GUS Lanjut Lapor ke DKPP dan Bawaslu RI, Ada Apa dengan Pilkada Malang?

Erlehana juga menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat di panti asuhan, seperti di aula dan kamar korban. Pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa ketika berbuat cabul terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun.

"Dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai anak pemilik panti asuhan, pelaku membujuk rayu korban," katanya.

Kelakuan bejat pelaku ini terbongkar setelah beberapa orang teman dan guru di sana curiga. "Gurunya itu kemudian melaporkan kasus ini pada November kepada kami," ungkapnya.

Pihaknya menyebut sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu juga dilakukan visum terhadap korban. "Pelaku terbukti telah melakukannya kepada korban. Dia juga mengakui perbuatannya," kata dia.

Belakangan diketahui juga pelaku ini melakukan aksinya terhadap kakak korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:Nasib Polisi Tidur di Jalan Dieng Malang Usai Viral dan Banjir Kritik

"Orang tua dari korban tidak mengizinkan untuk memeriksa korban, karena menyandang disabilitas. Namun, hal itu dibenarkan oleh pelaku," ucapnya.

Polisi menjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini