Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Malang telah diatur dengan jelas:
- Sepeda motor: Rp 2 ribu
- Mobil sedan atau sejenisnya: Rp 3 ribu
- Bus atau minibus: Rp 5 ribu
- Kendaraan besar seperti truk gandeng: Rp 10 ribu
Papan informasi mengenai tarif resmi telah dipasang di beberapa titik, termasuk di sekitar Jalan Basuki Rahmat, tidak jauh dari Kayutangan Heritage.
Namun, keluhan seperti yang disampaikan Nuke menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan.
Langkah Dishub dan Pemkot Malang
Baca Juga:Bye-Bye Parkir Sembarangan! Malang Gencar Tertibkan Parkir, Efeknya Dahsyat
Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berjanji untuk menindak tegas oknum yang menetapkan tarif parkir tidak sesuai aturan. Operasi penertiban parkir akan dilakukan lebih intensif, terutama di kawasan wisata.
"Kami terus berupaya menata kawasan parkir dan menindak pelanggaran tarif. Sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir (jukir) juga menjadi fokus kami," ujar Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pesan untuk Wisatawan
Dishub Kota Malang mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu memastikan tarif parkir sesuai dengan aturan resmi dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan tindakan tidak wajar. Laporan dapat dilakukan melalui nomor pengaduan Dishub Kota Malang yang tersedia di lokasi.
"Kota Malang adalah destinasi wisata yang harus nyaman bagi semua pengunjung. Kita tidak boleh membiarkan oknum merusak citra baik kota ini," tutup Widjaja.
Baca Juga:Polemik Parkir di Kayutangan: Gedung Bersejarah Jadi Sasaran?
Kontributor : Elizabeth Yati