Polemik Parkir di Kayutangan: Gedung Bersejarah Jadi Sasaran?

Kami akan diskusikan lebih lanjut saat penyusunan Detail Engineering Design (DED). Fasad akan kami pertahankan untuk menjaga nilai sejarah, kata Jaya.

Bernadette Sariyem
Kamis, 14 November 2024 | 18:29 WIB
Polemik Parkir di Kayutangan: Gedung Bersejarah Jadi Sasaran?
Kayutangan Heritage. (Instagram/kayutanganheritage)

SuaraMalang.id - Rencana Pemkot Malang untuk menambah lahan parkir baru di kawasan Koridor Heritage Kayutangan mendapat perhatian publik karena lahan yang akan digunakan adalah bekas Gedung Bank Mandiri Syariah di Jalan Basuki Rahmat, yang diduga memiliki nilai sejarah dan status sebagai cagar budaya.

Gedung berusia lebih dari 50 tahun ini sebelumnya merupakan toko roti Belanda bernama “Delicious,” yang telah ada sejak masa kolonial.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, Rakai Hino Galeswangi, menyatakan bahwa gedung ini memenuhi kriteria cagar budaya berdasarkan usia dan arsitektur lawasnya.

“Kami masih meneliti lebih lanjut soal historis dan sisi arsitekturalnya. Penggunaan lahan ini untuk parkir harus melalui diskusi mendetail karena diduga sebagai bangunan cagar budaya,” ujar Rakai, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:Vandalisme Merajalela, Ikon Heritage Malang Rusak

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah berkomunikasi dengan TACB untuk memastikan bahwa rencana penggunaan gedung ini tidak merusak elemen sejarahnya.

Kadishub Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghancurkan total bangunan dan akan mempertahankan fasadnya.

“Kami akan diskusikan lebih lanjut saat penyusunan Detail Engineering Design (DED). Fasad akan kami pertahankan untuk menjaga nilai sejarah,” kata Jaya.

Namun, pemerhati cagar budaya, Ir. Budi Fathony, menyarankan agar Pemkot mempertimbangkan keseluruhan struktur bangunan, bukan hanya bagian fasad.

Menurutnya, bangunan ini memiliki nilai sejarah yang harus dilindungi.

Baca Juga:Bye Macet! Kayutangan Siap Punya Parkir Baru Rp48 Miliar di 2025

“Ini bukan hanya soal fasad; keseluruhan bangunan, termasuk bagian belakang, perlu dilestarikan. Gedung ini merupakan bagian penting dari sejarah Malang,” ungkap Budi.

Pemkot Malang menganggarkan dana sekitar Rp 23-26,6 miliar dari APBD 2025 untuk membeli lahan seluas 1.344 meter persegi tersebut.

Jika terwujud, fasilitas parkir ini direncanakan bertingkat dua dan dapat menampung sekitar 1.200 kendaraan, baik roda dua maupun empat, dengan koneksi ke area parkir di eks Kantor DLH di Jalan Majapahit.

Proses pembelian lahan dan pembangunan fasilitas parkir akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penilaian appraisal awal tahun depan.

Dishub berkomitmen untuk melibatkan TACB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dalam seluruh proses untuk menjaga kelestarian cagar budaya kawasan Koridor Kayutangan.

Kontributor : Elizabeth Yati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini