SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota menilang mobil sport utility vehicle (SUV) milik selebgram kuliner atau food blogger, King Abdi.
Sebelumnya, mobil tersebut bikin resah karena lampu belakangnya yang menyilaukan mata. Keluhan lampu itu viral di media sosial. Namun ketika itu yang mengendarai bukan King Abdi, melainkan Steven Fachreza.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Fitria Wijayanti mengatakan, permasalahan bermula ketika pemilik mobil King Abdi atau Amrizal Nuril Abdi mendapatkan permintaan kerja sama promosi dari salah satu bengkel, yakni dengan memasang lampu sorot mobil.
"Salah satu selebgram kuliner menyampaikan bahwa pemasangan lampu ini sebagai endorsment dari salah satu bengkel di Lawang, Kabupaten Malang," kata Fitria, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
Menurut informasi yang didapatkan Fitria, King Abdi sejak awal sudah merasa jika lampu sorot itu berpotensi menyilaukan pandangan pengendara lainnya. Pemilik sempat meminta agar lampu tersebut dicopot.
"Akan Tetapi dari pihak bengkel menyampaikan tetap dipasangkan sampai video kontennya selesai dan nanti dilepas. Tetapi belum dilepaskan," katanya.
Namun, ada perbedaan keterangan yang diberikan pemilik mobil dan bengkel. Satlantas Polresta Malang melakukan mediasi keduanya.
"Kalau dari King Abdi merasa keberatan lampunya terlalu silau, tapi dari bengkel menyampaikan lampunya warna merah dan dipastikan tidak menyilaukan. Supaya tidak saling menyalahkan kami mediasi di Polresta Malang Kota," ungkap Fitria.
King Abdi sebenarnya sudah berinisiatif menutup lampu sorot menggunakan lakban hitam agar tidak mengganggu pandangan. Akan tetapi terlepas karena terkena hujan.
Baca Juga:Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi
"Belum diganti, mungkin karena kesibukan dan lain hal. Sehingga dibawa jalan dan tidak tertutup apapun sehingga menyilaukan. Mas Steven sudah datang dan telah meminta maaf," ucapnya.
Polisi memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara mobil SUV tersebut. Kemudian, menegur pemilik serta pihak bengkel. "Pasalnya 287 ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2008, dendanya Rp250 ribu," katanya.
Pengendara mobil SUV Steven Fachreza menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat akibat kejadian tersebut.
"Sudah saya isolasi, dilakban, kemungkinan waktu itu kena air hujan, Minggu pagi ada bekas. Otomatis nyala waktu direm, Mas Abdinya tidak suka waktu itu dan memberikan kabar ke bengkel karena dari awal memang putih lampunya," tuturnya. [Antara]