Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara

Program ini akan kami laksanakan secara maksimal dan optimal untuk mendukung kebijakan pemerintah dan Polri, ujar Kapolres.

Bernadette Sariyem
Jum'at, 15 November 2024 | 21:57 WIB
Judi Online Makan Korban, 2 Warga Diciduk Polisi, Ancaman 10 Tahun Penjara
Ilustrasi judi online. [Dok. Istimewa]

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban umum.

“Perjudian, baik konvensional maupun online, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Operasi pemberantasan judi online ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya perjudian, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga:Gresik Berhasil Bongkar 19 Kasus Judi Online dan Narkoba dalam 18 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini