SuaraMalang.id - Polres Bojonegoro berhasil meringkus 20 pemain judi online dalam operasi yang dilakukan sejak 31 Oktober hingga 10 November 2024.
Puluhan pemain judi tersebut diamankan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Bojonegoro, seperti Kapas, Dander, Ngasem, Balen, Kalitidu, dan Kota Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa para pelaku tersebut ditangkap saat bermain judi online di warung-warung setempat.
“20 pelaku judi online itu diamankan saat bermain di warung,” ujar AKBP Mario dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:Dari Judi Online Hingga Persetubuhan Anak: 24 Tersangka Dibekuk Polres Malang
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20 smartphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online, serta catatan putaran uang yang mencatat perputaran dana senilai Rp 60 juta dari akun masing-masing pemain.
AKBP Mario menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 KUHP terkait perjudian.
“Para pelaku yang sudah jadi tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara,” tegas AKBP Mario, yang juga merupakan mantan Wakapolres Pasuruan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro untuk menindak tegas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk menjauhi praktik-praktik perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan mereka.
Baca Juga:Modus Baru Judi Online: Chip Higgs Domino Jadi Alat Transaksi, Pria Malang Dibekuk
Kontributor : Elizabeth Yati