SuaraMalang.id - Satlantas Polresta Malang Kota telah menindak sebanyak 630 pelanggar lalu lintas dalam dua hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024.
Operasi yang berlangsung pada Senin (14/10/2024) dan Selasa (15/10/2024) ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, menyebutkan bahwa jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti tidak adanya spion, dengan total 274 pelanggar.
Selain itu, sebanyak 199 pelanggar tidak membawa surat-surat kendaraan, dan 89 pengendara tidak memakai helm.
Baca Juga:Mantan Sekda Kota Malang Dikabarkan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
"Pelanggaran lain yang juga ditemukan adalah melawan arus lalu lintas dengan 15 pelanggar, serta penggunaan knalpot brong yang melibatkan 53 pelanggar," jelas Kompol Fitria pada Rabu (16/10/2024).
Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 127 pelanggar dikenakan tilang manual, sedangkan 31 pelanggar terjaring tilang elektronik (E-TLE).
Sisanya, sebanyak 472 pelanggar, menerima Teguran Presisi atau Teguran Simpatik. Teguran ini diberikan sebagai peringatan, dan jika pelanggaran terulang, tindakan tegas berupa tilang akan diterapkan.
Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024, bertujuan untuk menegakkan aturan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Operasi ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran, termasuk berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, serta penggunaan knalpot brong dan balapan liar.
Baca Juga:Demi Kelancaran Pelantikan Presiden, Polres Malang Gencar Tertibkan Lalu Lintas
Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Semeru di Kota Malang untuk memastikan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Kontributor : Elizabeth Yati