Tergiur Janji Dukun Pengganda Uang, Warga Malang Ngaku Rugi Rp3 Miliar

Nasib apes dialami seorang pria berinisial MS (55) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang harus kehilangan uang Rp3 miliar.

Baehaqi Almutoif
Jum'at, 20 September 2024 | 08:14 WIB
Tergiur Janji Dukun Pengganda Uang, Warga Malang Ngaku Rugi Rp3 Miliar
Ilustrasi uang. (Pixabay)

SuaraMalang.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial MS (55) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dia mengaku menjadi korban penipuan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.

Korban mengaku rugi hingga mencapai Rp3 miliar. MS didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kuasa hukum MS, Didik Lestariyono dan Robby Prastyo menyebutkan kejadian bermula pada 2015. Ketika itu MS dikenalkan oleh temannya ke seorang dukun yang disebut bisa menggandakan uang.

"Terduga pelaku ini lihai memanipulasi klien kami dengan berbagai ritual dan mantra untuk mengelabui klien kami hingga klien kami rela menyerahkan uangnya. Modusnya, terduga pelaku ini menjanjikan kekayaan instan melalui kekuatan gaib," ujar Robby dikutip dari TIMES Indonesia--jaringan Suara.com, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:Pencuri Tabung Gas Berkeliaran di Kota Malang: Lagi Marak Apa Gimana?

Sang dukun menjanjikan MS akan ada fenomena hujan uang di ruang tamu rumahnya. "Di situlah klien kami menaruh kepercayaan (kepada terduga pelaku untuk menggandakan uang)," katanya.

MS tergiur dengan yang dijanjikan sang dukun. Pria 55 tahun tersebut kemudian menyerahkan uang sekitar Rp3 miliar sebagai syarat.

"Uang sebanyak Rp3 miliar itu diserahkan sekaligus. Dan dijanjikan bahwa dalam 4 bulan, akan menjadi Rp20 Miliar," imbuh Didik.

Namun, janji yang dijanjikan sang dukun tidak kunjung datang. Setelah ditunggu 4 bulan uang Rp20 miliar tak pernah ada.

MS akhirnya sadar bahwa telah ditipu. Korban ingin menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan.

Baca Juga:Terbebas dari Hukuman Mati, Pelaku Mutilasi Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Sang dukun sempat membuat surat pernyataan dengan berjanji akan melunasi utangnya Rp3 miliar pada November 2016. Akan tetapi, tak ditepatinya. MS akhirnya mengambil langkah hukum pada 2024.

"Kantor hukum kami telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini