Terungkap Identitas Sejoli di Kota Batu yang Makamkan Janin Misterius di TPU Jombok

Warga Ngantang, Kabupaten Malang sempat digegerkan dengan adanya makam baru. Setelah dibongkar ternyata makam tersebut berisi janin.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 24 Juli 2024 | 07:44 WIB
Terungkap Identitas Sejoli di Kota Batu yang Makamkan Janin Misterius di TPU Jombok
Ilustrasi tahanan perempuan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Warga Ngantang, Kabupaten Malang sempat digegerkan dengan adanya makam baru. Setelah dibongkar ternyata makam tersebut berisi janin.

Belakangan diketahui bahwa janin yang dimakamkan itu merupakan hasil aborsi. Polisi mengamankan sejoli, pelaku aborsi.

Perempuan berinisial RN, 35, janda anak satu warga Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo dan laki-laki BA, 32, warga Dusun Krajan, Desa Jombok dimankan Polres Batu.

Janin yang dikuburkan tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara janda dan duda tersebut. “Dari hasil hubungan itu, mereka memiliki satu anak masih dalam kandungan yang diaborsi,” ujar Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:Akhir Kasus Bullying Siswa SMP di Batu, Begini Nasib Kelima Pelaku

Dia menjelaskan, aborsi tersebut bermula saat RN melakukan pemeriksaan kehamilan pada Mei 2024 di sebuah klinik bidan di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

RN dinyatakan telah hamil tiga bulan. Mengetahui itu, RN dan BA justru memustuskan untuk mengugurkannya.

Rupanya, keduanya tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan di luar nikah. "Mereka melakukan aborsi di rumah sang janda dengan meminum obat aborsi. Sedangkan, BA berperan membeli obat penggugur kandungan secara online" katanya.

Usai mengugurkan janin dalam kandungan, sejoli ini bingung akan diapakan. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk menguburnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok.

Kini, keduanya harus mendekam di tahanan Mapolres Kota Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga:Resmi! AKBP Andi Yudha Pranata Nahkodai Polres Batu, Siap Gaspol

“Saat petugas membongkar makam janin, jasad terbungkus kain kafan putih dan sudah mulai membusuk, perkiraan usia bayi sekitar 5-6 bulan," tegas AKBP Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini